39 Daerah Tertekan Biaya PPPK, Tunjangan Pejabat Diusulkan Dipangkas

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 39 pemerintah daerah menjadi perhatian karena porsi belanja pegawainya telah melampaui 50 persen APBD. Kondisi ini menekan kemampuan daerah membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Di tengah tekanan tersebut, Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada Prof Dr Agus Pramusinto mengusulkan penataan pos belanja yang selama ini melekat pada pejabat. Salah satu pilihannya ialah memangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II hingga 20 persen untuk membantu kebutuhan pembiayaan PPPK.

Usulan itu berangkat dari kebutuhan menjaga layanan dasar tetap berjalan tanpa menjadikan PPPK sebagai pihak yang menanggung dampak persoalan fiskal daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan PPPK tidak semestinya dirumahkan hanya karena daerah mengalami kesulitan keuangan.

Menurut Tito, langkah tersebut berisiko menambah angka pengangguran. Pemerintah daerah diminta lebih dulu melakukan efisiensi dan menekan berbagai pengeluaran yang tidak diperlukan.

Honor Komisaris Masuk Sorotan

Agus juga menyoroti pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara dan masih memperoleh honor tambahan. Ia menilai honor komisaris serta tantiem bernilai besar dapat dialihkan untuk menopang pembayaran gaji PPPK yang dibutuhkan dalam pelayanan publik.

“Ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari laman UGM. Selain tunjangan pejabat, ia menyebut tunjangan anggota DPR dapat menjadi bagian dari pos yang dievaluasi.

Pandangan tersebut menekankan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan meminta daerah mencari pendapatan baru. Pemerintah perlu menata ulang prioritas belanja, organisasi pemerintahan, dan struktur belanja aparatur secara lebih menyeluruh.

Kebijakan Ketentuan Persoalan
Belanja pegawai Maksimal 30% APBD Dinilai memberatkan sejumlah daerah
Belanja infrastruktur Minimal 40% APBD Juga sulit dipenuhi sejumlah daerah
Penerapan aturan Mulai 2027 Diusulkan mendapat relaksasi

Batas Belanja APBD Diminta Lebih Fleksibel

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan belanja pegawai APBD paling tinggi 30 persen. Aturan yang sama menetapkan belanja infrastruktur paling sedikit 40 persen dan dijadwalkan berlaku mulai 2027.

Agus menilai dua batas tersebut perlu dikaji ulang setelah kebijakan efisiensi mengurangi kapasitas anggaran sejumlah daerah. Ia menggambarkan anggaran yang turun dari 100 menjadi 70 akan membuat batas belanja pegawai turun dari 30 menjadi 21, sedangkan kebutuhan gaji tidak otomatis dapat dikurangi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan relaksasi atas dua ketentuan itu telah diusulkan dalam UU APBN 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga pelaksanaan APBN dan APBD 2027 lebih stabil serta meredakan keresahan pemerintah daerah.

Pusat Diminta Ikut Menanggung Tanggung Jawab

Pemerintah pusat akan mendata daerah dengan kapasitas fiskal paling terbatas. Tito menyebut tambahan Transfer ke Daerah dalam APBN dapat dipertimbangkan bagi daerah yang tidak mampu menutup kebutuhan gaji dari pendapatan asli daerah.

Agus menilai pusat perlu ikut bertanggung jawab apabila kewajiban pembayaran PPPK berasal dari kebijakan nasional yang tidak sejalan dengan kemampuan fiskal daerah. Sinkronisasi kebijakan menjadi penting agar layanan pendidikan dan kesehatan tidak terganggu.

Ia juga meminta kebutuhan riil aparatur sipil negara dievaluasi sebelum rekrutmen PPPK baru dilakukan. Pekerjaan yang tidak lagi relevan perlu direstrukturisasi atau dihapus agar kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang mendesak dapat dipenuhi tanpa memperbesar tekanan anggaran.

Daerah juga diingatkan agar tidak menjadikan kenaikan pajak masyarakat sebagai jalan utama untuk menambah pendapatan. Menurut Agus, warga telah menghadapi tekanan akibat sulitnya memperoleh pekerjaan, PHK, dan kenaikan harga barang.

Berita Terbaru