Upaya negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana dapat terhambat bahkan ketika dugaan kejahatan telah terungkap. Hambatan itu muncul saat pelaku meninggal, melarikan diri, menyembunyikan harta melalui pihak lain, atau mengubah bentuk asetnya.
Situasi tersebut menjadi alasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu segera disahkan. Akademisi menilai aturan baru dibutuhkan agar pemulihan aset tidak berhenti hanya karena proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diteruskan.
Empat Hambatan Utama dalam Perampasan Aset
Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, menyoroti empat kondisi yang membuat mekanisme saat ini menemui jalan buntu. Keempatnya berkaitan dengan ketergantungan perampasan aset pada putusan pidana terhadap pelaku.
| Kondisi | Dampak terhadap aset |
|---|---|
| Pelaku meninggal dunia | Proses hukum dapat berhenti sebelum ada putusan pidana. |
| Pelaku melarikan diri | Pelaku tidak dapat diadili sehingga perampasan sulit dijalankan. |
| Aset disembunyikan melalui pihak lain | Hubungan aset dengan pelaku menjadi lebih sulit ditelusuri. |
| Aset dikonversi atau dipindahkan | Jejak harta dapat hilang selama perkara pidana berlangsung. |
Celah pertama muncul ketika pelaku meninggal sebelum perkara selesai. Dalam keadaan itu, putusan bersalah yang selama ini menjadi dasar utama perampasan tidak dapat diperoleh.
Hambatan berikutnya terjadi saat pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili. Proses pidana yang terhenti membuat negara kesulitan menggunakan jalur perampasan yang bergantung pada penghukuman pelaku.
Aset Bisa Berubah Bentuk Saat Perkara Berjalan
Masalah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pelaku. Aset hasil tindak pidana juga dapat disembunyikan atas nama pihak lain sehingga keterkaitannya dengan pelaku menjadi semakin rumit.
Selain itu, aset dapat dikonversi, dicampur, atau dipindahkan ketika proses pidana berlangsung lama. Kondisi ini memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak harta sebelum perkara mencapai putusan.
Aji menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Ia mendukung pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Aji, sistem Indonesia saat ini mengandalkan conviction-based forfeiture. Mekanisme itu memungkinkan perampasan dilakukan setelah pelaku diputus bersalah oleh pengadilan.
Dua Jalur dalam Draf RUU
Ketergantungan pada putusan pidana membuat pemulihan aset sangat dipengaruhi kelanjutan perkara terhadap pelaku. Karena itu, draf terbaru RUU Perampasan Aset disebut telah memadukan dua jalur perampasan.
Jalur pertama tetap menggunakan perampasan berdasarkan putusan pidana. Jalur kedua memakai mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCB yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.
Menurut laporan VIVA, mekanisme NCB dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam kondisi tertentu. Pengaturan ini dinilai dapat menutup ruang yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme berbasis vonis.
Pengamanan Prosedural Tetap Diperlukan
Aji menilai pengesahan RUU harus disertai penyempurnaan desain prosedural dan kelembagaan. Kejelasan standar pembuktian menjadi salah satu unsur penting agar perampasan aset memiliki dasar yang pasti.
Perlindungan bagi pihak ketiga juga perlu dirumuskan secara jelas untuk menjaga kepastian hukum. Pengaturan itu penting ketika aset yang diperiksa berada dalam penguasaan pihak selain pelaku tindak pidana.
Ia juga menyoroti perlunya pembagian tanggung jawab yang tegas dalam pengelolaan aset sitaan. Pemisahan yang jelas diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset.
Dengan pengamanan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperluas kemampuan negara mengejar harta hasil kejahatan. Pelaksanaannya juga perlu tetap akuntabel dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.
