Yusril Minta Kejagung Teruskan Kasus Febrie, KPK Diminta Awasi Prosesnya

Author: Redaksi Android62

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih penyidikan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia meminta Kejaksaan Agung diberi kesempatan menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Syarat utamanya, proses penyidikan harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Yusril menempatkan pengawasan publik sebagai unsur penting untuk memastikan penanganan perkara tetap berada pada jalur yang benar.

Pengambilalihan Bukan Langkah Otomatis

KPK tetap memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung. Supervisi itu dapat digunakan untuk memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan.

Lembaga antirasuah juga dapat mengambil alih perkara dalam keadaan tertentu. Namun, Yusril menegaskan kewenangan tersebut tidak berarti setiap perkara yang memenuhi sejumlah unsur harus langsung ditarik ke KPK.

Pengambilalihan dapat dipertimbangkan apabila penyidikan berlangsung berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, serta terkait dana di atas Rp1 miliar. Perkara Febrie menjadi perhatian karena ia sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Meski demikian, Yusril berpandangan Kejaksaan Agung tetap perlu menjalankan penyidikan selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan sikap itu setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.

Aspek Posisi Yusril Peran KPK
Penyidikan saat ini Dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung Melakukan supervisi
Syarat proses Profesional dan transparan Memantau pelaksanaannya
Pengambilalihan Tidak diperlukan bila proses berjalan baik Dapat dilakukan dalam kondisi tertentu

Publik Diminta Mengawasi

Yusril meminta masyarakat mencermati perkembangan perkara tersebut secara aktif. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berada di tangan lembaga penegak hukum.

Keterbukaan proses menjadi perhatian karena perkara itu berkaitan dengan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Karena itu, tahapan penyidikan perlu dapat dipantau untuk menjaga kepercayaan publik.

“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” tutur Yusril.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa supervisi dan pengambilalihan merupakan dua mekanisme berbeda. KPK tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus mengambil alih penanganan perkara.

Berawal dari Penyelidikan Polri

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu semula diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Febrie mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, kepolisian mengumumkan status tersangkanya dalam perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu membuat penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung.

Ruang bagi KPK untuk mengambil alih tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah itu dinilai relevan apabila penyidikan tidak berjalan semestinya atau tidak memenuhi standar profesionalitas dan transparansi.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru