6 Golongan Baru Gratis Naik TransJakarta Masih Dikaji, Ini Daftar Usulannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih mengkaji usulan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta. Keputusan itu belum final karena pembahasan masih menunggu penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta.

Pramono menyebut perluasan penerima subsidi menjadi salah satu konsekuensi apabila tarif TransJakarta maupun TransJabodetabek berubah. Karena itu, pemerintah provinsi masih menghitung dampaknya sebelum memasukkannya ke revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Daftar 6 Golongan Baru yang Diusulkan

NoGolongan BaruFokus ManfaatKeterangan
1Pendamping penyandang disabilitas beratAksesibilitas perjalananUntuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, hingga penyandang autisme berat
2Pasien rujukan rutinAkses pengobatan berkalaMenyasar warga yang harus menjalani perawatan rutin di fasilitas kesehatan
3Siswa kurang mampuDukungan pendidikanDitujukan bagi pelajar dari keluarga prasejahtera
4Pengemudi ojek online (ojol)Integrasi moda transportasiBentuk dukungan untuk pekerja sektor informal
5Kurir logistikMobilitas kerjaUntuk pekerja yang mengandalkan efisiensi transportasi
6Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Pengurangan beban biaya hidupWarga yang terdata dalam kategori ekonomi rentan

Dalam pernyataan di Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli 2026, Pramono juga membuka kemungkinan jumlah golongan yang ditambah tidak harus enam. Ia mengatakan keputusan final akan dibahas bersamaan dengan tarif baru TransJakarta.

Enam kelompok yang diusulkan itu mencakup warga berkebutuhan khusus, peserta layanan kesehatan rutin, pelajar dari keluarga prasejahtera, hingga pekerja dengan mobilitas tinggi seperti ojol dan kurir logistik. Usulan tersebut diarahkan agar subsidi transportasi lebih tepat sasaran jika kebijakan tarif di ibu kota ikut disesuaikan.

Status Pembahasan Revisi Pergub

Pemprov DKI belum menetapkan angka pasti karena masih menghitung dampak kebijakan terhadap penerima manfaat. Penambahan golongan baru akan dimasukkan ke dalam revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025 jika disetujui.

Di sisi lain, daftar ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih luas untuk kelompok rentan dan warga yang membutuhkan dukungan perjalanan harian. Selama pembahasan masih berjalan, pemerintah daerah belum mengumumkan keputusan akhir terkait tambahan penerima KLG TransJakarta.

Ringkasan 6 Golongan yang Diusulkan

KelompokManfaat UtamaCatatan
Pendamping penyandang disabilitas beratAksesibilitas perjalananTermasuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, dan penyandang autisme berat
Pasien rujukan rutinAkses pengobatan berkalaUntuk warga yang menjalani perawatan rutin
Siswa kurang mampuDukungan pendidikanUntuk pelajar dari keluarga prasejahtera
Pengemudi ojek online (ojol)Integrasi moda transportasiMenyasar pekerja sektor informal
Kurir logistikMobilitas kerjaMendukung efisiensi perjalanan kerja
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Pengurangan beban biaya hidupWarga dalam kategori ekonomi rentan
Source: www.medcom.id
Berita Terkait