60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG, Ini Tahapan yang Harus Segera Dikonfirmasi

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2. Para peserta diminta segera memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Peserta yang masuk daftar telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Jadwal Tahapan PPG Tahap 2

Proses PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dari konfirmasi kesediaan pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta melanjutkan ke lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026.

TahapanJadwalKeterangan
Konfirmasi kesediaan22–28 Juni 2026Dilakukan melalui SIMPKB
Lapor diri1–4 Juli 2026Masuk ke rangkaian berikutnya
Orientasi8 Juli 2026Tahap awal pembelajaran
Pembelajaran mandiri8 Juli–12 Agustus 2026Berlangsung melalui Ruang GTK
Uji Kompetensi Peserta PPGUKPPPGTahap akhir rangkaian

Setelah orientasi, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK. Rangkaian itu kemudian ditutup dengan Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG sebagai bagian akhir dari proses pembelajaran.

Arahan bagi guru yang terpanggil

Ferry Maulana Putra selaku Direktur PPG Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemanggilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru. Ia juga mengimbau guru yang terpanggil agar segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Kemendikdasmen menyebut program ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberi keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan diminta ikut mendampingi peserta selama proses berlangsung.

Arti sertifikat pendidik bagi guru

Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi pengakuan atas profesionalisme guru dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Pendampingan dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar. Dengan begitu, lebih banyak guru dapat menuntaskan PPG dan menerima sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait