62 Juta Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Tak Bisa Terus Diandalkan

Sebanyak 62 juta kendaraan bermotor di Indonesia tercatat tidak aktif atau menunggak pajak lebih dari lima tahun. Dari total 164 juta unit kendaraan terdaftar pada 2024, kondisi itu berarti hampir 38 persen masih berada di luar kepatuhan administrasi perpajakan.

Data tersebut memperlihatkan masalah kepatuhan yang belum selesai, meski jumlah kendaraan patuh pajak sudah mencapai 101,8 juta unit. Sisa kendaraan yang menunggak itu justru terus menjadi beban besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Motor dan skuter paling banyak menunggak

Kelompok kendaraan yang paling banyak tercatat menunggak bukan mobil, melainkan kategori C1. Kategori ini mencakup sepeda motor atau skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc, serta kendaraan roda tiga.

Data KendaraanJumlahKeterangan
Total kendaraan terdaftar164 juta unitData 2024
Kendaraan patuh pajak101,8 juta unitMasih sekitar 62 persen
Kendaraan tidak aktif atau menunggak62 juta unitMenunggak lebih dari lima tahun

Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Aldo Fajri, menyebut jumlah kendaraan yang tidak aktif membayar pajak naik cukup tajam. Ia mengatakan angkanya bertambah 7 juta unit, dari 55 juta menjadi 62 juta.

“Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi,” ujar Aldo dalam tayangan Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, Rabu (8/7/2026).

Pemutihan memberi dorongan penerimaan

Untuk menekan tunggakan, sejumlah pemerintah daerah menjalankan program yang populer disebut pemutihan pajak kendaraan. Dalam regulasi, Aldo menjelaskan istilah yang tepat adalah pemberian fasilitas perpajakan, mulai dari keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, hingga kemudahan perpajakan.

Salah satu contoh datang dari Provinsi Banten, yang mencatat hasil cukup besar dari program tersebut. Dalam satu periode pelaksanaan, 160.000 kendaraan yang sebelumnya menunggak kembali aktif membayar pajak dengan total penerimaan mencapai Rp 237 miliar.

ProgramHasilDampak
Pemutihan di Banten160.000 kendaraan aktif kembaliPenerimaan Rp 237 miliar

Meski efektif menambah penerimaan, Aldo menegaskan kebijakan seperti itu tidak bisa dijadikan kebiasaan. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara fungsi anggaran dan asas keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

“Dalam pelaksanaan pemutihan ini ada dua hal yang sangat kental yaitu fungsi anggaran, dan kemudian asas keadilan yang perlu dipertimbangkan,” ucap Aldo.

Ia juga mengingatkan bahwa pemutihan yang terlalu sering bisa memunculkan perilaku menunggu kebijakan serupa di masa depan. “Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder gitu ke depan. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan,” kata dia.

Insentif untuk yang patuh juga perlu

Karena itu, Aldo menyarankan pemerintah daerah memberi apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Bentuknya bisa berupa layanan prioritas atau insentif pembayaran lebih awal agar kepatuhan tetap terjaga.

Di saat yang sama, perbaikan basis data kendaraan dan sistem penagihan pajak dinilai penting untuk memperkuat penerimaan daerah. Dengan jumlah kendaraan menunggak yang masih sangat besar, tantangan kepatuhan pajak di Indonesia tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terkait