626 PMI Pulang sebagai Jenazah, Jalur Cepat yang Menghapus Perlindungan

Sebanyak 626 pekerja migran Indonesia dipulangkan ke Tanah Air sebagai jenazah sepanjang 2025. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyatakan seluruh korban dalam kelompok tersebut berangkat melalui jalur non-prosedural.

Data itu menyoroti konsekuensi serius dari keberangkatan yang mengabaikan mekanisme resmi. Keinginan untuk cepat bekerja di luar negeri dapat membuat calon pekerja kehilangan akses perlindungan sejak sebelum meninggalkan Indonesia.

Jumlah PMI yang Dipulangkan

Sepanjang 2025, pemerintah memulangkan 25.403 PMI bermasalah dari berbagai negara tujuan. Di antara jumlah tersebut terdapat pekerja yang sakit maupun membutuhkan layanan kesehatan dan rehabilitasi.

KategoriJumlahKeterangan
PMI bermasalah dipulangkan25.403 orangSepanjang 2025
Jenazah PMI626 orangSeluruhnya disebut non-prosedural
PMI sakit405 orangDipulangkan ke Indonesia
PMI menerima layanan atau rehabilitasi rumah sakit165 orangMemerlukan penanganan medis

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat, 17 Juli 2026, Mukhtarudin mengatakan jumlah PMI prosedural dalam data pemulangan itu sangat sedikit. “Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural,” katanya.

Jalur resmi bukan sekadar tahapan administrasi sebelum penempatan kerja. Prosedur tersebut menjadi pintu untuk memeriksa dokumen, menyiapkan pelatihan, serta memastikan calon pekerja memahami hak dan risiko di negara tujuan.

Janji Berangkat Cepat dan Tekanan Ekonomi

Kesulitan ekonomi dan beban utang kerap mendorong warga menerima tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi. Kondisi mendesak itu kemudian dimanfaatkan calo yang menawarkan keberangkatan singkat dengan persyaratan minim.

Cerita keberhasilan orang terdekat yang pernah bekerja di luar negeri juga dapat memengaruhi keputusan calon pekerja. Namun, keberhasilan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa proses keberangkatannya aman dan sesuai aturan.

Calon pekerja yang memakai jalur non-prosedural dapat berangkat tanpa pelatihan yang seharusnya diterima sebelum penempatan. Mereka juga lebih rentan menjadi korban penipuan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Dokumen Menjadi Titik Kerawanan

Masalah dokumen merupakan salah satu risiko utama dalam keberangkatan ilegal. Calo dapat menggunakan dokumen tidak lengkap, melakukan pemalsuan, atau mengarahkan pekerja memakai visa kunjungan alih-alih visa kerja.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa visa kerja. Status dokumen yang sesuai diperlukan agar keberadaan dan jenis pekerjaan PMI di negara tujuan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan bahwa jalur legal diperlukan untuk mencegah penipuan sekaligus memberi perlindungan. Melalui prosedur tersebut, calon pekerja juga memiliki kesempatan memperoleh pelatihan sebelum ditempatkan.

Langkah Menghindari Perantara Ilegal

Tawaran yang patut dicurigai biasanya menjanjikan keberangkatan sangat cepat tanpa seleksi dan pemeriksaan dokumen yang memadai. Penawaran berangkat gratis juga perlu diwaspadai karena biaya dapat dibebankan kemudian lewat pemotongan gaji.

Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 3M sebelum menerima pekerjaan di luar negeri. Langkahnya meliputi meriset legalitas perusahaan, menanyakan tawaran kepada aparat atau kantor kepolisian, serta menolak menyerahkan dokumen asli kepada perorangan yang tidak jelas.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai PMI legal maupun ilegal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia meminta pengawasan diperketat di daerah dan titik keberangkatan, termasuk Batam serta Surabaya, untuk menekan perjalanan tidak resmi.

Source: www.suara.com
Berita Terkait