Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di 845 satuan kerja. Langkah ini memperluas pengawasan gratifikasi hingga ke mitra yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan imigrasi dan pemasyarakatan.
Cakupan tersebut tidak hanya menyasar pegawai kementerian. Vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, serta konsultan juga diminta memahami komitmen pengendalian gratifikasi dalam pekerjaan yang dijalankan bersama.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menekankan bahwa keberhasilan pekerjaan tidak cukup diukur dari status selesai. Proses dan hasil pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa memunculkan persoalan hukum.
Menurut Ika, setiap pihak yang terlibat memiliki kewajiban moral untuk menjaga pekerjaan tetap aman dan berjalan sesuai tujuan. Penekanan ini diarahkan pada pencegahan masalah sejak proses kerja berlangsung, bukan hanya pada tahap pertanggungjawaban akhir.
Jangkauan UPG di lingkungan kementerian
Pembentukan UPG mencakup satuan kerja imigrasi dan pemasyarakatan di berbagai wilayah. Selain itu, lima unit eselon I di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga masuk dalam pembentukan unit tersebut.
| Lingkup Unit | Jumlah | Peran |
|---|---|---|
| Unit eselon I | 5 unit | Termasuk dalam pembentukan UPG |
| Satuan kerja imigrasi | 178 satker | Menjalankan pengendalian gratifikasi |
| Satuan kerja pemasyarakatan | 662 satker | Menjalankan pengendalian gratifikasi |
Total 845 satuan kerja terdiri atas 178 satuan kerja imigrasi dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Perhitungan tersebut berada di luar lima unit eselon I yang juga menjadi bagian dari pembentukan UPG.
UPG diposisikan sebagai penguat komitmen bersama untuk mengendalikan gratifikasi dalam pelaksanaan layanan publik. Keberadaannya diharapkan membuat pengendalian tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, melainkan berjalan di tiap satuan kerja.
Mitra kerja masuk dalam perhatian
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam pelaksanaan pekerjaan dan layanan publik. Karena itu, pengendalian gratifikasi dipandang perlu dipahami oleh mitra kerja yang berinteraksi dengan jajaran kementerian.
Vendor, agen travel, dan konsultan disebut sebagai pihak yang perlu memegang tanggung jawab tersebut. Keterlibatan mereka dinilai penting karena sejumlah proses pekerjaan dan pelayanan dilaksanakan secara bersama-sama.
Ika menyatakan ukuran kesuksesan tidak berhenti ketika pekerjaan telah rampung. “Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan,” kata Ika.
Penilaian atas pekerjaan juga mencakup ketepatan waktu, kualitas hasil, dan akuntabilitas prosesnya. Dengan ukuran itu, pengendalian gratifikasi berkaitan langsung dengan upaya menjaga pekerjaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman disusun dengan arahan KPK
Pembentukan UPG merupakan bagian dari penerapan pedoman gratifikasi yang telah disusun kementerian. Pedoman tersebut disusun dengan arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ika menyampaikan pembentukan UPG dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Kementerian mengharapkan kebijakan internal yang diterapkan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika dalam paparannya.
Melalui pembentukan UPG di seluruh satuan kerja, kementerian menempatkan pencegahan gratifikasi sebagai tanggung jawab yang melibatkan unsur internal dan mitra kerja. Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan layanan serta pekerjaan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel.
