9 Importir Dapat Pengembalian Rp1,31 Miliar, Utang Lama Rp327,2 Juta Belum Ditagih

Sembilan importir menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp1,31 miliar pada 2025. Pada saat bersamaan, piutang mereka senilai gabungan Rp327,2 juta masih belum ditagih secara aktif.

Kontras tersebut menjadi sorotan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan piutang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Utang para wajib pajak itu disebut telah jatuh tempo sejak periode 2016 hingga 2020.

Nilai Pengembalian dan Piutang 9 Importir

ImportirPengembalian 2025Piutang Belum Ditagih
CV CKIRp8,75 juta dan Rp11,85 jutaRp36,22 juta
CV CiRp151,1 jutaRp3,12 juta
PT AgRp52,83 jutaRp282 ribu
PT BBSRp505,38 jutaRp239 ribu
PT CHRp90,46 jutaRp322 ribu
PT GBURp12,53 jutaRp127,48 juta
PT IBIRp235,11 jutaRp55,42 juta
PT MRARp76,11 jutaRp6,08 juta
PT OMURp162,92 jutaRp98,02 juta

1. CV CKI

CV CKI mendapat dua pengembalian penerimaan negara, masing-masing Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta. Piutang kepada perusahaan ini yang belum ditagih aktif tercatat Rp36,22 juta.

2. CV Ci

CV Ci memperoleh pengembalian sebesar Rp151,1 juta pada 2025. Piutang belum tertagih yang tercatat atas perusahaan ini mencapai Rp3,12 juta.

3. PT Ag

PT Ag menerima pengembalian penerimaan negara senilai Rp52,83 juta. Nilai piutang tanpa penagihan aktif kepada perusahaan tersebut sebesar Rp282 ribu.

4. PT BBS

PT BBS menerima pengembalian terbesar di antara sembilan importir, yakni Rp505,38 juta. Piutang yang masih belum ditagih kepada perusahaan ini berjumlah Rp239 ribu.

5. PT CH

PT CH memperoleh pengembalian sebesar Rp90,46 juta. Catatan piutang yang belum ditagih aktif kepada perusahaan ini mencapai Rp322 ribu.

6. PT GBU

PT GBU menerima pengembalian penerimaan negara sebesar Rp12,53 juta. Di sisi lain, piutang belum tertagih kepada perusahaan ini mencapai Rp127,48 juta.

7. PT IBI

PT IBI mendapat pengembalian Rp235,11 juta pada 2025. Piutang tanpa penagihan aktif yang masih tercatat sebesar Rp55,42 juta.

8. PT MRA

PT MRA menerima pengembalian penerimaan negara Rp76,11 juta. Perusahaan ini masih memiliki piutang belum ditagih senilai Rp6,08 juta.

9. PT OMU

PT OMU memperoleh pengembalian senilai Rp162,92 juta. Piutang tanpa penagihan aktif kepada perusahaan tersebut tercatat Rp98,02 juta.

Temuan Piutang Bea dan Cukai

BPK mencatat Bea dan Cukai belum menagihkan piutang secara optimal senilai Rp33,16 triliun pada 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 juga memuat 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp7,17 miliar.

Dokumen piutang macet itu telah jatuh tempo pada 2016 hingga 2021, tetapi satuan kerja belum melakukan penagihan aktif. Menurut laporan tersebut, dokumen penagihan atas piutang dari penundaan pembayaran juga belum ditemukan.

Rincian piutang macet mencakup surat permohonan rush handling senilai Rp3,34 miliar. Selain itu terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak barang kiriman senilai Rp1,10 miliar serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus perusahaan jasa titipan senilai Rp2,72 miliar.

BPK menyoroti keputusan pengembalian dan pembayaran yang tetap diterima sembilan wajib pajak tersebut pada 2025. Sementara itu, utang lama mereka belum dilunasi dan belum menjadi sasaran penagihan aktif oleh satuan kerja.

Source: finance.detik.com
Berita Terkait