Febrie Adriansyah tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri periode 2020-2024.
Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Menurut Hotman, seluruh pertanyaan telah dijawab dan Febrie menyatakan tidak menerima uang yang dituduhkan.
Pokok pemeriksaan disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan Rp50 miliar dari Tan Kian. Hotman menegaskan jawaban kliennya terhadap tuduhan tersebut adalah tidak menerima uang.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan yang berlangsung saat itu dilakukan dalam status tersangka.
Perkara yang Sudah dan Belum Diperiksa
Hotman mengatakan pemeriksaan pada Jumat malam hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Dua perkara lain yang disebut dalam penjelasannya, yakni blackout di Sumatera dan PT Krakatau Steel, belum memasuki tahap pemeriksaan terhadap Febrie.
| Perkara yang Disebut | Status Febrie | Keterangan |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri | Sudah diperiksa | 18 pertanyaan, tidak ditahan |
| Blackout di Sumatera | Belum diperiksa | Disebut sebagai perkara lain |
| PT Krakatau Steel | Belum diperiksa | Disebut sebagai perkara ketiga |
Pemisahan perkara tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan Hotman kepada publik. Ia menyatakan belum ada pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dalam dua perkara lainnya.
Kritik atas Penetapan Tersangka
Selain membahas materi pemeriksaan, Hotman mengkritik tindakan penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurut klaimnya, tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum tindakan hukum itu dilakukan.
Hotman mengaitkan kritik tersebut dengan posisi Febrie di Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Ia menilai Febrie memiliki peran penting sebagai tangan kanan Presiden Prabowo dalam satgas tersebut.
Menurut Hotman, Satgas PKH telah menyetor Rp430 triliun ke kas negara dari hasil penegakan hukum. Atas dasar peran itu, ia memandang penetapan tersangka terhadap Febrie perlu mendapat penjelasan.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman di Kejaksaan Agung. Ia meminta pertanyaan mengenai izin tersebut ditujukan langsung kepada Kapolri.
Hotman mengatakan dirinya baru mengetahui tidak ada izin yang diminta sebelum tindakan hukum ditempuh. “Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’,” katanya.
Penolakan Tuduhan dan Sikap Kuasa Hukum
Dalam penjelasannya, Hotman menolak tuduhan yang diarahkan kepada Febrie. Ia menilai tuduhan tersebut jauh dari kebenaran sehingga memilih memberikan pendampingan hukum.
Hotman juga menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari Febrie dalam perkara ini. Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan, “Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” mengenai jawaban Febrie dalam pemeriksaan perkara PT Asabri.
Source: www.suara.com






