Seorang pemuda di Lubuk Linggau yang masuk dalam pencarian polisi akhirnya memilih menyerahkan diri setelah uang hasil curiannya habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku berinisial AB, 21 tahun, datang ke polisi pada Sabtu, 20 Juni 2026, dan langsung diproses penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa AB sebelumnya diduga membobol rumah milik Kandini di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Uang hasil curian cepat habis
Menurut keterangan polisi, alasan utama AB menyerahkan diri adalah karena hasil kejahatannya sudah tidak lagi tersisa. Uang itu disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelariannya.
Fakta tersebut sekaligus mengakhiri upaya pelarian pelaku yang tidak berlangsung lama dalam kondisi aman. Saat bekal dari hasil curian habis, AB kemudian memutuskan mendatangi aparat dan menyerahkan diri.
Rumah korban dibobol saat ditinggal
Kasus ini berawal ketika korban tiba di rumah dan mendapati salah satu jendela sudah terbuka lebar. Kondisi itu membuat korban curiga ada orang yang masuk tanpa izin ke dalam rumahnya.
Setelah diperiksa, dugaan itu terbukti. Dua tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua telepon genggam, yaitu Oppo A74 dan Vivo Y21A, diketahui sudah hilang dari dalam rumah.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara. Laporan tersebut menjadi dasar polisi untuk memulai penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lapangan.
Aparat juga mengamankan barang bukti yang masih tersisa untuk mendukung proses hukum. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dilakukan secara intensif selama penyelidikan berlangsung.
Diamankan setelah menyerahkan diri
Di tengah proses pencarian, polisi menerima informasi bahwa AB telah menyerahkan diri kepada personel Subsektor Selatan II. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Tim kemudian menjemput AB dan membawanya ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Langkah itu dilakukan agar pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain kasus pencurian dengan pemberatan, AB juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan. Status tersebut menjadi catatan dalam penanganan perkara yang kini tetap berjalan sesuai proses hukum.
Polisi menjerat AB dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang merujuk pada UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana. Penanganan perkara tetap bergantung pada alat bukti, hasil pemeriksaan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Kasus ini menunjukkan bahwa respons cepat dari korban yang segera melapor membantu polisi menelusuri peristiwa secara lebih terarah. Setelah dijemput dari Subsektor Selatan II, AB dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas pencurian di rumah warga Petanang Ilir itu.
