Sejumlah aduan warga Kota Malang ikut dibahas dalam pertemuan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Malang. Isu yang muncul tidak ringan, karena menyentuh layanan yang langsung dirasakan masyarakat seperti parkir, aset daerah, pendidikan, persetujuan bangunan gedung atau PBG, hingga pengelolaan sampah.
Pertemuan itu menjadi ruang untuk mengubah keluhan menjadi bahan pembenahan. Pemerintah kota menempatkan setiap aduan ke tangan organisasi perangkat daerah pengampu agar persoalan di lapangan bisa segera ditangani.
Salah satu sorotan yang mengemuka adalah urusan parkir. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menjelaskan bahwa pengelolaannya terbagi dalam dua jalur, yakni titik yang berada di bawah Dinas Perhubungan dan titik lain yang masuk Badan Pendapatan Daerah sebagai pajak parkir.
Pembagian kewenangan itu membuat pengawasan belum berjalan maksimal. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan tata kelola masih diperlukan agar layanan lebih jelas, tertib, dan mudah diawasi.
Ombudsman dorong pengawasan yang lebih utuh
Dari sisi pengawasan, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menilai cakupan pelayanan publik sangat luas. Karena itu, Ombudsman perlu memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah secara menyeluruh agar pengawasan bisa berjalan efektif.
Rahmadi juga menegaskan bahwa peran Ombudsman RI bukan sekadar mengkritik. Menurutnya, fungsi utama lembaga ini adalah memaksimalkan pengawasan supaya malaadministrasi bisa dicegah sejak awal.
Pandangan itu dibahas dalam forum koordinasi dan diskusi di Balai Kota Malang. Forum tersebut melibatkan kepala serta perwakilan organisasi perangkat daerah, sehingga hambatan layanan publik dapat dibicarakan langsung bersama pihak yang menangani urusan teknisnya.
Keluhan warga masuk ke meja pembahasan
Selain parkir, beberapa persoalan lain juga ikut muncul dalam pembahasan. Ali Muthohirin menyebut isu yang disorot warga mencakup aset daerah, pendidikan, penerbitan PBG, dan pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota Malang menilai sinergi dengan Ombudsman RI penting untuk memperkuat mutu pelayanan publik. Karena itu, setiap aduan yang muncul diharapkan tidak berhenti sebagai daftar keluhan, tetapi segera direspons oleh OPD terkait.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa pembahasan layanan publik tidak hanya berfokus pada temuan masalah. Yang dikejar adalah tindak lanjut yang lebih cepat dan lebih tertib agar pelayanan kepada masyarakat tidak berlarut-larut.
Langkah bersama untuk mencegah malaadministrasi
Kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemkot Malang menempatkan pencegahan malaadministrasi sebagai tujuan utama. Fokus ini penting karena layanan publik menjadi pintu pertama interaksi warga dengan pemerintah daerah.
Jika mekanisme pelayanan tidak tertib, dampaknya bisa meluas ke banyak urusan. Mulai dari layanan dasar sampai administrasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, semuanya bisa ikut terdampak.
Karena itu, forum bersama di Balai Kota Malang dipakai untuk memetakan persoalan dan mencari titik perbaikan yang lebih terarah. Dengan melibatkan OPD pengampu, pembenahan diharapkan tidak berhenti pada identifikasi masalah semata.
Bagi Pemkot Malang, kerja sama tersebut menjadi ruang untuk menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik. Bagi Ombudsman RI, langkah itu memperkuat pengawasan agar layanan di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Source: jatim.antaranews.com