Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih belum menembus batas minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat. Di tengah kondisi itu, perhatian paling besar tertuju pada Kota Surakarta dan Kota Semarang yang sama-sama masih tertinggal dari target.
Secara keseluruhan, capaian luas baku sawah Jawa Tengah baru berada di angka 85,11 persen atau sekitar 970 ribu hektare. Angka tersebut masih kurang 1,89 persen dari ambang minimal nasional, sehingga pemerintah provinsi mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi di berbagai daerah.
Langkah percepatan dari pemerintah provinsi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wali kota dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Forum itu difokuskan untuk mempercepat penetapan LSD agar perlindungan lahan sawah berjalan lebih kuat.
Menurut Ahmad Luthfi, penetapan LSD menjadi kunci untuk menahan laju alih fungsi lahan. Selain menjaga ruang pertanian, kebijakan itu juga dipakai untuk mengejar target provinsi yang masih berada di bawah batas aman.
Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah dibakukan akan diajukan ke kementerian agar tidak bisa diubah lagi secara sepihak. Dengan begitu, zona hijau yang tersisa di Jawa Tengah diharapkan tetap terlindungi dari tekanan perubahan fungsi.
Surakarta dan Semarang sama-sama terkendala ruang
Kota Surakarta dan Kota Semarang menjadi sorotan karena capaian baku sawahnya masih belum memenuhi target. Ahmad Luthfi menyebut kendala utama di dua wilayah perkotaan itu terletak pada keterbatasan lahan fisik.
Untuk Surakarta, persoalannya lebih mendasar karena wilayah itu memang tidak memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan target tersebut. Kondisi serupa membuat penyesuaian strategi dianggap perlu agar pencapaian provinsi tidak tersendat oleh sempitnya ruang di kota-kota besar.
Pemerintah pusat melalui kementerian juga akan memberi bimbingan agar target Jawa Tengah tetap bisa dikejar lewat kolaborasi antardaerah. Dorongan ini penting karena daerah perkotaan memiliki karakter lahan yang berbeda dibanding kabupaten dengan ruang pertanian yang lebih luas.
LSD dinilai memberi kepastian hukum
Ahmad Luthfi tidak hanya memandang LSD sebagai alat pengendali alih fungsi lahan. Ia juga menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum bagi investor dan menjaga keberlanjutan zona hijau.
Dengan perlindungan yang lebih jelas, ruang pertanian yang masih tersisa di Jawa Tengah diharapkan tidak makin menyempit. Pemerintah daerah pun diminta menjaga lahan produksi pangan agar tetap aman di tengah tekanan perubahan fungsi lahan.
Sejumlah daerah sudah melampaui batas minimal
Di sisi lain, tidak semua daerah berada dalam posisi tertinggal. Beberapa kabupaten justru sudah melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kabupaten Magelang menjadi daerah dengan capaian tertinggi, yakni 97,18 persen. Setelah itu ada Kabupaten Purworejo dengan 96,54 persen dan Kabupaten Wonogiri dengan 96,23 persen.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan yang hadir dalam rakor tersebut mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai langkah ini sejalan dengan program swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ossy juga menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang sangat progresif dan berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan. Dengan begitu, upaya mengejar sisa target tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
Sebelas daerah yang belum mencapai target itu meliputi Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Pemerintah berharap kekurangan yang masih tersisa bisa segera ditutup lewat komitmen kepala daerah dan kerja bersama antarpemangku kepentingan.
Source: mediaindonesia.com