AFPI Tindak Tegas PT TIN, Penagihan Lewat Order Fiktif Damkar Tak Ditoleransi

AFPI mulai memproses pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara atau PT TIN setelah munculnya kasus order fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah. Praktik itu diduga dipakai sebagai cara menagih nasabah pinjaman daring dengan metode yang dinilai tidak etis.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Penggunaan fasilitas publik untuk menekan penagihan dianggap sudah melewati batas dan merusak kepercayaan terhadap industri pembiayaan berbasis teknologi.

AFPI menilai pelanggaran ini berat

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan asosiasi tidak memberi toleransi pada penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik. Menurut dia, praktik seperti itu bertentangan dengan etika yang semestinya dijaga pelaku industri.

AFPI menyebut langkah terhadap PT TIN diambil setelah analisis konteks yang intensif. Proses itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar penanganannya sejalan dengan aturan yang berlaku.

Dari penelaahan tersebut, PT TIN dinilai melanggar ketentuan larangan penagihan tidak beretika di industri pinjaman daring. AFPI memandang kasus ini sebagai sinyal bahwa cara penagihan di lapangan tetap harus berada dalam koridor perlindungan konsumen.

Posisi PT TIN dan hubungan dengan Indosaku

PT TIN diketahui berperan sebagai agen penagihan pihak ketiga yang digunakan platform fintech lending Indosaku. Dalam penjelasannya, AFPI membedakan pihak yang menjalankan penagihan di lapangan dengan platform utama yang memakai jasa mitra tersebut.

Untuk Indosaku, AFPI menyatakan akan ada mekanisme etik dan pembinaan sebagai pemberi kerja pihak ketiga. Langkah ini ditujukan agar pengawasan terhadap mitra penagihan bisa diperketat dan tanggung jawab tiap pihak menjadi lebih jelas.

Pendekatan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pembenahan tata kelola penagihan secara lebih menyeluruh. Dengan begitu, penggunaan pihak ketiga tidak lagi menjadi celah bagi praktik yang melanggar etika.

Pengawasan anggota ikut diperketat

Kasus ini tidak berhenti pada sanksi terhadap satu perusahaan. AFPI juga sedang meninjau ulang tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan para anggotanya.

Reviu itu mencakup sertifikasi kompetensi agen, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan lapangan yang lebih ketat. Seluruh evaluasi tersebut diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

AFPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat standar perlindungan konsumen. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali muncul dalam ekosistem fintech lending.

Publik diminta ikut mengawasi

Di sisi lain, AFPI meminta masyarakat tetap aktif memantau praktik penagihan di industri pinjaman daring. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau metode penagihan yang tidak manusiawi, publik diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi AFPI.

Entjik menilai kritik dan laporan dari masyarakat penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. Menurut AFPI, pengawasan publik menjadi bagian dari upaya menjaga industri tetap sehat dan dipercaya.

Kasus order fiktif damkar di Semarang kini menjadi ujian bagi pengawasan internal industri pinjaman daring. Di tengah tuntutan agar penagihan dilakukan secara manusiawi, AFPI menjadikan penindakan terhadap PT TIN sebagai penegasan bahwa penyalahgunaan fasilitas publik tidak akan ditoleransi.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait