PT Agrinas Palma Nusantara menyiapkan lebih dari 20.000 lowongan kerja untuk memperkuat pengelolaan aset perkebunan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Rekrutmen besar ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menaikkan produktivitas tandan buah segar di lahan kelolaan yang sangat luas.
Kebutuhan tenaga kerja yang disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mencakup 1.844 karyawan pimpinan, sekitar 9.500 mandor, dan 11.000 pemanen. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.
Rekrutmen difokuskan sebelum dorong produksi
Abdul Ghani mengatakan perusahaan masih menyusun organisasi setelah menerima penugasan mengelola aset perkebunan. Karena itu, pemenuhan sumber daya manusia ditempatkan sebagai prioritas utama sebelum Agrinas mengejar kenaikan kinerja kebun.
Ia juga menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam proses ini. Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja justru bertambah karena seluruh tanaman harus dikelola lebih baik agar produksi bisa meningkat.
| Posisi | Jumlah Kebutuhan | Target Pemenuhan |
|---|---|---|
| Karyawan pimpinan | 1.844 | Juli 2026 |
| Mandor | sekitar 9.500 | paling lambat Agustus 2026 |
| Pemanen | 11.000 | paling lambat Agustus 2026 |
Tenaga lokal diprioritaskan di wilayah operasional
Untuk posisi mandor dan pemanen, Agrinas Palma Nusantara akan memprioritaskan tenaga kerja lokal di masing-masing wilayah operasional. Kebijakan ini diharapkan membuat operasional kebun berjalan lebih efektif karena pekerja lebih memahami kondisi setempat.
Langkah perekrutan tersebut juga disiapkan untuk mendukung target produksi tandan buah segar atau TBS. Perusahaan menargetkan produksi TBS naik hingga sekitar 5 juta ton pada akhir tahun, setara 100 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026.
Berdasarkan paparan perusahaan, produksi TBS diproyeksikan meningkat bertahap dari 173 ribu ton pada Maret 2026 menjadi 302 ribu ton pada Juni 2026. Proyeksi itu kemudian naik lagi menjadi sekitar 549 ribu ton pada Agustus 2026 dan 678 ribu ton pada Desember 2026.
Lahan kelolaan tersebar di berbagai daerah
Saat ini Agrinas Palma Nusantara mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan. Areal itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Aceh seluas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, dan Papua Selatan 494.000 hektare.
Dari total tersebut, sekitar 1,7 juta hektare sudah melalui proses verifikasi. Luasan yang telah diverifikasi itu terdiri atas sekitar 730.000 hektare kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.
Masih ada sekitar 2,5 juta hektare lahan lain yang belum selesai diverifikasi. Lahan yang dikelola perusahaan juga berasal dari eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap, aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Legalitas aset sedang diproses
Di sisi lain, Abdul Ghani menyampaikan perusahaan juga mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain atau APL kepada Kementerian Kehutanan.
Pada tahap awal, Agrinas mengajukan perubahan status untuk sekitar 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara dan sekitar 162.000 hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan. Dengan langkah itu, perusahaan menargetkan memperoleh hak atas sekitar 210.000 hektare lahan pada tahun ini.
Setelah aset ditetapkan sebagai barang milik negara, pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara kepada Agrinas Palma. Perusahaan kemudian akan memperoleh hak guna usaha untuk mengelola areal tersebut.
Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 juga telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan. Dalam skema itu, Agrinas menjadi pengelola sementara sambil menunggu penyelesaian proses penetapan status aset perkebunan.
