Alphard Tersita di Kejagung, Ini Mesin dan Pajak Rp13,4 Juta yang Melekat

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Agung menyita satu unit Toyota Alphard yang terkait dengan tersangka Asep Yusuf Soemantri atau AYS dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mobil mewah itu kini terparkir di Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel.

Identitas kendaraan tersebut tercatat dengan nomor polisi B 2135 FGX. Berdasarkan pengecekan status lewat pelat di situs Bapenda Jawa Barat, mobil itu terdaftar sebagai Toyota Alphard 2.5X A/T dengan pajak Rp 13.428.700.

Mesin dan kabin yang dipakai Alphard ini

Alphard yang disita merupakan generasi ketiga dengan kode bodi AH30, tepatnya versi facelift yang dipasarkan di Indonesia. Meski berada di bawah varian G dan Q, tipe X tetap menawarkan karakter MPV besar dengan kabin lapang.

Mobil ini memiliki panjang hampir lima meter dan jarak sumbu roda tiga meter. Konfigurasi tersebut memberi ruang kaki yang lega dan mampu menampung hingga tujuh penumpang dengan jok captain seat di baris kedua.

Dari sisi teknis, Alphard 2.5 X A/T memakai mesin bensin 2AR-FE. Mesin 4-silinder segaris berkapasitas 2.494 cc itu telah dibekali teknologi DOHC dan Dual VVT-i.

Spesifikasi Data
Model Toyota Alphard 2.5X A/T
Kode bodi AH30
Mesin 2AR-FE, 2.494 cc
Tenaga 180 PS pada 6.000 rpm
Torsi 234 Nm pada 4.100 rpm
Pajak Rp 13.428.700

Tenaganya mencapai 180 PS pada 6.000 rpm, sementara torsi puncaknya berada di 234 Nm pada 4.100 rpm. Kombinasi itu menjadi salah satu alasan Alphard tetap dikenal sebagai MPV besar dengan karakter mesin yang cukup kuat.

Jejak mobil dalam perkara MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut mobil tersebut berasal dari salah satu tersangka yang sudah ditahan sekitar seminggu sebelumnya, yakni AYS. Menurut dia, AYS terseret dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Syarief menjelaskan bahwa Asep, yang berstatus swasta, diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony Sonjaya merupakan eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan berikutnya, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akses itu disebut digunakan untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi atau SPPG.

Pengaturan tersebut berdampak pada sejumlah pendaftaran yang sempat disetujui lalu dibatalkan. Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Penyitaan Alphard ini menambah daftar barang yang ikut diamankan dalam penyidikan kasus MBG. Kehadiran mobil mewah tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aliran perkara itu.

Berita Terbaru