Pengelolaan air tanah di Jawa Tengah kini masuk ke tahap yang lebih ketat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan air tanah, pengelolaan sumber daya air berkelanjutan, serta konservasi lingkungan oleh pelaku industri.
Penegasan itu mengemuka dalam audiensi Amdatara Jawa Tengah-DIY dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (1/7). Pertemuan tersebut juga menyoroti arah baru kerja sama antara pemerintah dan industri air minum dalam kemasan agar pertumbuhan usaha tetap sejalan dengan tanggung jawab ekologis.
Industri diminta bergerak sejalan dengan konservasi
Ketua Umum Amdatara Karyanto Wibowo menyampaikan bahwa industri air minum dalam kemasan memiliki kepentingan yang sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian air. Menurut dia, air bukan sekadar bahan baku, tetapi aset bersama yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Bagi kami, air bukan hanya bahan baku utama, tetapi juga aset bersama yang harus dijaga kelestariannya,” kata Karyanto dalam keterangan yang diterima. Ia menegaskan bahwa konservasi air dan perlindungan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan industri.
Ia juga menilai industri AMDK tidak akan tumbuh tanpa sumber air yang lestari. Karena itu, keberlanjutan dipahami sebagai kepentingan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Skala industri memberi dampak ekonomi luas
Secara nasional, industri AMDK disebut memiliki sekitar 707 pabrik dengan kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun. Industri ini juga menyerap sekitar 46.000 tenaga kerja langsung.
Dampaknya tidak berhenti pada lini produksi. Aktivitas industri ini ikut menggerakkan rantai pasok, distribusi, logistik, perdagangan, hingga UMKM yang berada di sekitarnya.
| Informasi | Data |
|---|---|
| Jumlah pabrik AMDK secara nasional | Sekitar 707 pabrik |
| Kapasitas produksi | 47 miliar liter per tahun |
| Serapan tenaga kerja langsung | Sekitar 46.000 orang |
Konservasi dan kepatuhan jadi syarat utama
Amdatara menyatakan seluruh pelaku industri wajib mematuhi regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air, konservasi lingkungan, serta kewajiban monitoring dan pelaporan. Sejumlah perusahaan anggota juga menjalankan program konservasi yang difokuskan pada perlindungan daerah resapan air, rehabilitasi lahan, pembangunan sumur resapan, penanaman pohon, dan edukasi masyarakat.
Langkah-langkah itu menunjukkan bahwa industri AMDK dituntut tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya alam. Industri juga diminta memberi kontribusi nyata pada pemulihan dan perlindungan lingkungan di wilayah operasionalnya.
Aspirasi untuk regulasi yang lebih selaras
Dalam audiensi tersebut, Amdatara menyampaikan perlunya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha yang sesuai aturan. Organisasi itu juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air berbasis data dan kajian ilmiah.
Selain itu, Amdatara meminta dukungan terhadap investasi berkelanjutan bagi industri yang patuh terhadap ketentuan lingkungan. Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang penyampaian rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah Amdatara Jawa Tengah-DIY.
Forum tersebut dipandang sebagai ruang untuk memperkuat arah kebijakan industri yang sejalan dengan konservasi sumber daya air dan pengembangan ekonomi sirkular di Jawa Tengah. Dengan pendekatan itu, hubungan antara industri, pemerintah, dan masyarakat diarahkan pada pertumbuhan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Source: mediaindonesia.com






