Ancaman pidana terhadap Taufik Hidayat alias TH disebut dapat mencapai 36 tahun penjara setelah penyidik Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat menjeratnya dengan tiga pasal berlapis. Konstruksi hukum itu dibangun dari dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, YTR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan unsur yang dinilai cukup untuk memperkuat penerapan pasal-pasal tersebut. Kasus ini kemudian diposisikan sebagai perkara berlapis yang tidak hanya menyangkut satu tindak pidana, melainkan gabungan beberapa perbuatan yang saling terkait.
Tiga pasal yang disiapkan penyidik
Pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini dipakai karena penyidik menilai ada unsur penyekapan dalam peristiwa yang dialami korban.
Pasal kedua adalah Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menurut keterangan penyidik, unsur perencanaan menjadi bagian penting dalam penguatan konstruksi hukum terhadap TH.
Pasal ketiga berasal dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum yang sudah dilakukan.
| Pasal | Dasar Dugaan | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 451 | Penyanderaan | 12 tahun |
| Pasal 469 ayat 1 | Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu | Tidak dirinci dalam laporan |
| Pasal 6 UU TPKS | Kekerasan seksual | Tidak dirinci dalam laporan |
Akumulasi ancaman yang disimulasikan
Hendra menyebut ada rentang ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun dalam konstruksi hukum yang disiapkan penyidik. Dari simulasi itu, ancaman maksimal tiap konstruksi dipakai sebagai dasar perhitungan sehingga totalnya disebut bisa mencapai 36 tahun penjara.
Polda Jawa Barat selanjutnya akan membawa berkas dan konstruksi hukum perkara ini kepada jaksa penuntut umum. Penyidik juga menyatakan akan memantau jalannya persidangan agar hakim dapat menjatuhkan putusan seberat-beratnya sesuai pembuktian di pengadilan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyatukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap satu korban. Selain penganiayaan dan penyekapan, penyidik juga menyebut adanya temuan kekerasan seksual yang memperkuat posisi perkara saat masuk ke tahap penuntutan dan persidangan.
