Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial MY, 34, sebagai tersangka kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Kasus ini terjadi pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS, Senin, 13 Juli 2026. Pesan ancaman masuk lewat WhatsApp dan ditujukan kepada seorang guru kelas 1 serta staf tata usaha saat upacara berlangsung.
Ancaman dikirim lewat WhatsApp
Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah. Pesan itu juga berisi ancaman bahwa ledakan akan terjadi dalam hitungan menit.
Situasi tersebut segera dilaporkan pihak sekolah kepada aparat kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara untuk memastikan kondisi sekitar sekolah.
| Fakta Utama | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | MY, 34 |
| Lokasi | SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa |
| Waktu kejadian | Hari pertama MPLS, Senin, 13 Juli 2026 |
| Modus | Ancaman bom lewat WhatsApp |
| Pasal | Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror |
Motif awal disebut iseng
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya karena iseng, tetapi penyidik masih mendalami motif sebenarnya.
Iskandarsyah juga menyebut MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah ketua RT mengajak MY berkomunikasi langsung.
Dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, Iskandarsyah menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Proses pendalaman tetap berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan alasan di balik ancaman itu.
