Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bergerak cepat untuk memberi perlindungan kepada para korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Langkah itu diambil secara proaktif tanpa menunggu permohonan resmi, karena situasi para korban dinilai sedang berada dalam tekanan dan membutuhkan akses perlindungan sejak awal.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa lembaganya siap mendampingi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Perlindungan yang ditawarkan tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga kepastian agar korban bisa menjalani proses hukum tanpa rasa terancam.
LPSK datangi langsung lingkungan kampus
Pada 15–16 April 2026, tim LPSK mendatangi sejumlah pihak di lingkungan FH UI untuk melakukan penelaahan dan pendalaman. Pertemuan itu melibatkan dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
Kedatangan langsung ke kampus menunjukkan bahwa perlindungan korban tidak berhenti pada pernyataan dukungan. LPSK juga menyiapkan ruang koordinasi lanjutan agar kebutuhan para korban bisa dipetakan sejak dini dan penanganannya lebih terarah.
Korban berada dalam situasi rentan
Hingga kini, sekitar 20 korban disebut telah memberi kuasa kepada pengacara. Namun, kekhawatiran mereka masih tinggi karena ada ancaman tekanan sosial, risiko identitas terbuka di ruang digital, serta kemungkinan penyebaran informasi yang dapat memperburuk posisi korban.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran soal kemungkinan pelaporan balik dengan memakai pasal hukum lain. Kondisi seperti ini dinilai bisa memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum dan mencari keadilan.
Susilaningtias menilai ada kerentanan yang harus direspons sejak awal. Karena itu, LPSK memilih pendekatan aktif agar korban memahami hak mereka dan memperoleh akses nyata terhadap perlindungan.
Penanganan internal kampus masih berjalan
Di sisi lain, Satgas PPKS UI masih menangani kasus ini melalui jalur internal kampus. Fakultas juga membuka layanan konseling psikologis, meski kapasitasnya terbatas dan antrean disebut cukup panjang.
Situasi tersebut membuat kehadiran LPSK dinilai penting untuk menutup celah kebutuhan pendampingan korban. Perlindungan dipahami bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga rasa aman ketika korban tetap harus beraktivitas di lingkungan akademik.
LPSK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga itu juga siap hadir langsung dalam pertemuan dengan korban untuk menjelaskan mekanisme perlindungan yang bisa diakses.
Beban psikologis korban makin berat
Dugaan pelecehan ini disebut terjadi melalui sebuah grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa. Dalam tangkapan layar yang beredar, percakapan itu memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, dengan sasaran tidak hanya mahasiswa perempuan tetapi juga dosen perempuan.
Jumlah korban yang telah teridentifikasi kini mencapai 27 orang. Dari total itu, 20 merupakan mahasiswa FH UI dan 7 lainnya adalah dosen, sehingga dampaknya meluas dan tidak terbatas pada satu kelompok di lingkungan kampus.
Timotius, yang turut menyuarakan posisi korban, menggambarkan beratnya tekanan psikologis yang harus ditanggung para korban sejak kasus ini mencuat. Para korban disebut tetap harus datang ke kampus dan masuk kelas dengan rasa tidak aman karena para pelaku bisa membicarakan mereka kapan saja.
Di tengah proses pendampingan hukum dan penanganan kampus, perhatian kini tertuju pada upaya menjaga korban agar tetap terlindungi dari tekanan tambahan. LPSK menilai perlindungan saksi dan korban menjadi unsur penting agar proses hukum berjalan dan korban tetap merasa aman saat mencari keadilan.
Tuntutan sanksi tegas bagi terduga pelaku
Pihak korban mendorong agar para terduga pelaku mendapat sanksi tegas. Salah satu tuntutan utama adalah drop out, karena tindakan yang dianggap merendahkan martabat itu dinilai sudah melampaui batas norma di dunia akademik.
Timotius menegaskan bahwa pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk layak mendapat penindakan berat. Menurut dia, ucapan dan perilaku verbal yang merendahkan seseorang juga bisa menjadi dasar sanksi tegas dalam kasus seperti ini.
Source: www.viva.co.id






