Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun Naik, Kepastian Hidup Guru Belum Merata

Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 757,8 triliun, angka yang disebut tertinggi sepanjang sejarah. Namun, kenaikan belanja negara tersebut belum otomatis menghilangkan persoalan kepastian penghasilan dan status kerja bagi banyak guru serta dosen.

Dari total anggaran itu, Rp 274,7 triliun dialokasikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Dana tersebut mencakup tunjangan profesi untuk guru ASN, guru non-ASN, dan dosen non-PNS.

Kesenjangan masih terlihat

Pengangkatan hampir satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir menjadi kemajuan penting. Meski demikian, masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian mengenai status kepegawaian mereka.

Di sekolah swasta, pendapatan guru sering kali bergantung pada kemampuan keuangan penyelenggara pendidikan. Kondisi ini membuat tingkat kesejahteraan antarguru dapat berbeda jauh meski beban profesional yang dihadapi terus meningkat.

Kelompok PendidikPersoalan KesejahteraanTuntutan Profesional
GuruStatus non-ASN, kesenjangan pendapatan, pekerjaan tambahanPembelajaran digital, AI, asesmen data, pelaporan
DosenRemunerasi, dana riset, pengembangan akademikPublikasi, studi doktoral, hibah, inovasi

Guru kini tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga dituntut memahami pembelajaran digital, kecerdasan artifisial, pendidikan inklusif, dan asesmen berbasis data. Berbagai kebutuhan pelaporan juga dapat menyita waktu yang semestinya digunakan untuk menyiapkan pembelajaran.

Dalam sejumlah kasus, guru masih mencari pekerjaan tambahan setelah jam mengajar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa besarnya anggaran belum selalu terasa langsung dalam penguatan profesi di tingkat satuan pendidikan.

Tekanan serupa di pendidikan tinggi

Dosen menghadapi tuntutan yang tidak kalah besar, mulai dari studi doktoral hingga publikasi internasional dan perolehan hibah riset. Mereka juga dituntut berkontribusi pada pemeringkatan kampus, hilirisasi inovasi, serta pengembangan pengetahuan.

Dosen tetap yayasan di sejumlah perguruan tinggi swasta masih menghadapi perbedaan remunerasi dan akses pendanaan riset. Kesempatan pengembangan akademik serta mobilitas internasional juga belum selalu setara dengan sebagian dosen di perguruan tinggi negeri.

Menurut laporan Kompas.com, Asosiasi Dosen Indonesia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, organisasi itu mendorong kepastian tafsir mengenai standar penghasilan dosen.

ADI menyampaikan rata-rata gaji dosen di Indonesia sekitar Rp 3,36 juta per bulan. Persoalan penghasilan ini dipandang berkaitan dengan martabat profesi akademik dan hak atas penghidupan yang layak.

Investasi manusia tidak hanya berupa bangunan

Ekonom pendidikan Eric A. Hanushek dan Ludger Woessmann, melalui The Knowledge Capital of Nations, menempatkan kualitas guru sebagai faktor penting bagi mutu pembelajaran. Kualitas tersebut juga berkaitan dengan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Gagasan serupa terlihat dalam teori human capital Gary S. Becker yang menekankan manfaat investasi pada manusia. Hasil pendidikan dapat lebih kuat ketika pendidik memperoleh dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas profesionalnya.

OECD dalam Education at a Glance 2024 mencatat pendapatan guru di negara anggotanya rata-rata berada pada kisaran 81 hingga 88 persen dibandingkan pekerja lain dengan pendidikan setara. Laporan itu juga mencatat 18 dari 21 negara yang memiliki data mengalami kekurangan guru pada awal tahun ajaran 2022/2023.

Pengalaman Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan menunjukkan pentingnya seleksi, pengembangan karier, serta penghargaan sosial dan ekonomi bagi pendidik. Indonesia dapat memperkuat kebijakan melalui peta jalan kesejahteraan, penyederhanaan administrasi, dukungan studi lanjut, dan penguatan dana riset.

Berita Terkait