Pencairan PKH dan BPNT tahap dua mulai berjalan sejak 10 April 2026 untuk keluarga penerima manfaat yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Penyaluran ini menjadi bagian dari bantuan sosial bulanan yang mengikuti hasil pemutakhiran data rutin setiap tanggal 10.
Kementerian Sosial menempatkan pembaruan data sebagai dasar utama agar dana yang disalurkan tetap masuk ke penerima yang tepat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa verifikasi data yang diperbarui terus digunakan sebagai pedoman sebelum bantuan dicairkan kepada masyarakat.
Penyaluran Mengacu pada Data Terbaru
Dalam mekanisme yang diterapkan Kemensos, hasil pemutakhiran pada tanggal 10 menjadi acuan untuk penyaluran bantuan setiap bulan. Langkah ini penting karena kondisi keluarga penerima manfaat dapat berubah, sehingga data lama tidak selalu mencerminkan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
Karena itu, penyaluran bantuan tidak hanya mengikuti jadwal pencairan semata. Prosesnya juga bergantung pada data yang sudah diverifikasi dan diperbarui agar sasaran penerima tetap sesuai.
Tahapan Pencairan Sepanjang Tahun
Bansos tahun 2026 dibagi ke dalam empat tahap pencairan. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, sedangkan tahap kedua berjalan pada April hingga Juni.
Setelah itu, tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September. Adapun tahap terakhir berlangsung pada Oktober hingga Desember.
Bagi keluarga penerima manfaat, periode April hingga Juni menjadi fase penting karena bantuan yang cair berada dalam tahap kedua. Pola ini membuat distribusi bantuan berjalan berjenjang sepanjang tahun.
Besaran Dana BPNT dan PKH
Untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh Rp200 ribu per bulan. Karena pencairannya dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka total yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600 ribu.
Besaran PKH disusun berbeda sesuai kategori penerima. Skema ini menunjukkan bahwa bantuan diarahkan pada kelompok yang memiliki kebutuhan berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Berikut ringkasan nominal bantuan yang tercantum dalam data referensi:
| Kategori Penerima | Jumlah Per Tahap | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| Bantuan BPNT (Sembako) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Nominal tersebut memperlihatkan bahwa PKH tetap menyasar kelompok rentan dengan besaran bantuan yang sesuai kategori masing-masing. Dengan begitu, fungsi bantuan sosial tetap diarahkan sebagai perlindungan bagi keluarga yang membutuhkan.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerima secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. Layanan ini disediakan agar warga bisa memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima manfaat.
Bagi pendaftar baru, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi. Calon penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri, serta tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan acuan DTSEN dan pemutakhiran data setiap tanggal 10, penyaluran PKH dan BPNT tahap dua pada April hingga Juni memasuki periode penting bagi keluarga penerima manfaat. Informasi mengenai jadwal pencairan, nominal bantuan, dan pengecekan mandiri menjadi pegangan utama bagi masyarakat yang menantikan dana bantuan sosial dari Kemensos.







