Mahasiswa asing yang menyelesaikan studi di Amerika Serikat akan menghadapi masa tenggang lebih singkat untuk mengatur langkah berikutnya. Pemerintah AS memangkas waktu setelah program berakhir dari 60 hari menjadi 30 hari untuk meninggalkan negara itu atau mengubah status visa.
Perubahan ini menjadi bagian dari aturan baru yang membatasi masa tinggal awal pemegang visa pelajar dan pertukaran. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada September 2026, atau 60 hari setelah pemberitahuan diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Durasi Tinggal Tidak Lagi Berbasis Status
Selama ini, pemegang visa F-1 dan peserta pertukaran dengan visa J-1 menggunakan skema duration of status. Skema itu memungkinkan mereka tinggal selama masih menjalani pendidikan atau program pertukaran hingga program dinyatakan selesai.
Aturan baru menggeser pola tersebut menjadi izin tinggal dengan periode yang lebih terukur. Pemegang visa F, J, dan I tetap dapat mengajukan perpanjangan, tetapi kebutuhan itu harus dipersiapkan sebelum izin awal berakhir.
| Jenis Visa | Pemegang | Batas Masa Tinggal |
|---|---|---|
| Visa F | Mahasiswa internasional | Pada prinsipnya hingga 4 tahun |
| Visa J | Peserta program pertukaran | Pada prinsipnya hingga 4 tahun |
| Visa I | Jurnalis atau awak media asing | Maksimal 240 hari |
| Visa I | Jurnalis berkewarganegaraan China | Maksimal 90 hari |
Pembatasan empat tahun pada prinsipnya mencakup pemegang visa F untuk mahasiswa internasional dan visa J bagi peserta program pertukaran. Sementara itu, visa I untuk jurnalis asing dibatasi paling lama 240 hari, dengan batas 90 hari bagi jurnalis berkewarganegaraan China.
Tekanan Administratif bagi Pascasarjana
Batas empat tahun dapat sejalan dengan durasi banyak program sarjana di AS. Namun, mahasiswa pascasarjana, terutama peserta doktoral, lebih berpotensi memerlukan waktu tambahan karena masa studi mereka lazim berlangsung lebih panjang.
Program berbasis riset dapat tertunda oleh proses penelitian, publikasi hasil riset, pendanaan, maupun kondisi pribadi mahasiswa. Situasi tersebut membuat pengajuan perpanjangan status menjadi bagian penting dalam perencanaan studi internasional.
Perubahan aturan juga memperketat mekanisme perpindahan program studi dan transfer antarkampus. Sebelumnya, perguruan tinggi di AS memiliki kewenangan lebih luas untuk memberikan perpanjangan status kepada mahasiswa internasional.
Alasan Pengetatan dari DHS
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau DHS menyatakan aturan ini ditujukan untuk memerangi penyalahgunaan visa dan memperkuat keamanan nasional melalui pemeriksaan rutin. DHS menilai izin tinggal tanpa batas waktu tidak lagi sejalan dengan upaya menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin mengatakan kebijakan itu dibuat untuk menutup celah dalam sistem imigrasi. “Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu,” ujar Mullin seperti dikutip BBC.
Menurut Mullin, sejumlah orang terus mendaftar ke berbagai program studi untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS. Pemerintah kemudian mengubah pendekatan izin tinggal dari skema berbasis status menjadi masa tinggal awal yang dibatasi.
Bagi mahasiswa yang programnya melampaui izin awal, jalur perpanjangan masih tersedia. Namun, masa tenggang 30 hari setelah kelulusan membuat pengurusan perubahan status, keberangkatan, atau kelanjutan studi perlu direncanakan lebih awal.
Peserta visa J juga perlu mencermati durasi program pertukaran dan kemungkinan perpanjangan sebelum izin awal habis. Pengelolaan status imigrasi akan menjadi unsur yang lebih menentukan dalam rencana studi dan penugasan jurnalistik di AS.







