ASN Diberi Waktu Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Fleksibilitas Kerja Tetap Dijaga

Pemerintah memberi ruang bagi aparatur sipil negara untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah tanpa mengabaikan tugas kedinasan. Kebijakan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini sebagai bagian dari fleksibilitas kerja yang tetap harus menjaga layanan publik.

Rini menegaskan bahwa kelonggaran tersebut tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan. Ia meminta agar pelaksanaannya justru membuat ASN lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam menjalani pekerjaan serta kehidupan keluarga.

Fleksibilitas kerja dengan batas yang jelas

Menurut Rini, pengaturan kerja yang fleksibel diharapkan memberi kesempatan bagi ASN mendampingi anak pada momen penting itu. Namun, produktivitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa dikendurkan.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli. Surat itu disusun untuk mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Pokok KebijakanKeterangan
Penerima imbauanInstansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian
ASN yang diutamakanASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
TujuanMendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN
Dasar kebijakanPeraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel

Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kesempatan tersebut diberikan agar mereka dapat mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah atau GAMAS. Program itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Rini menilai kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap. Ia menyebut peran itu memiliki dampak mendalam dan jangka panjang, terutama ketika ayah hadir secara langsung pada momen awal sekolah.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” ujar Rini.

www.viva.co.id melaporkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan keluarga dan tugas kedinasan ASN. Di saat yang sama, kualitas pelayanan publik tetap ditempatkan sebagai syarat utama yang tidak boleh berubah.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait