Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dengan target pencairan paling cepat pada bulan Juni. Kepastian ini membuat banyak pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan menunggu jadwal resmi dan besaran yang akan masuk ke rekening masing-masing.
Dasar pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dua aturan itu menjadi pegangan utama penyaluran dana, sementara tanggal pastinya masih menunggu keputusan teknis lanjutan.
Jadwal cair masih bergantung pada keputusan teknis
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada bulan Juni. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti karena masih ada tahapan teknis yang harus diselesaikan.
Aturan tersebut juga memberi ruang jika pencairan belum bisa dilakukan pada Juni. Dalam kondisi seperti itu, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan keuangan negara.
Perhatian publik ikut tertuju pada pola penyaluran tahun sebelumnya. Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan bertahap mulai 2 Juni 2025, sehingga muncul perkiraan jadwal tahun ini akan bergerak pada awal Juni jika mengikuti pola yang serupa.
Siapa saja yang masuk daftar penerima
Regulasi terbaru menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak hanya ditujukan untuk PNS aktif. Penerimanya juga mencakup Calon PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri.
Kelompok pensiunan ikut masuk dalam daftar manfaat tersebut. Termasuk di dalamnya janda, duda, atau anak dari pegawai negeri dan pejabat negara yang sudah meninggal dunia, serta penerima pensiun orang tua pada kondisi tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memberi hak serupa kepada penerima tunjangan khusus. Kelompok ini meliputi penerima tunjangan kehormatan KNIP, perintis kemerdekaan, mantan tentara KNIL/KM, serta pegawai atau pejabat yang mengalami cacat saat bertugas.
Komponen yang dihitung dalam besaran gaji ke-13
Nilai gaji ke-13 tidak sama untuk setiap orang karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan pegawai yang bersangkutan.
Komponen yang masuk perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk instansi tertentu, ada tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja yang nilainya maksimal satu bulan.
Sumber pembiayaannya juga berbeda antara pemerintah pusat dan daerah. ASN pusat menerima dana dari APBN, sedangkan PNS dan PPPK di daerah dibayarkan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan THR yang cair menjelang hari raya
Gaji ke-13 memiliki tujuan yang tidak sama dengan THR atau gaji ke-14. Tambahan penghasilan ini umumnya diposisikan sebagai dukungan kesejahteraan tahunan di pertengahan tahun dan sering dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan.
Sementara itu, THR diberikan menjelang Idul Fitri untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan saat hari besar keagamaan. Meski sama-sama berbentuk tambahan penghasilan, fungsi keduanya jelas berbeda.
Dengan aturan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 tetap menjadi salah satu kebijakan yang paling dinanti. Fokus utama kini tertuju pada kepastian waktu pencairan serta besaran yang diterima masing-masing kelompok penerima.
