Aturan Baru Soal Pajak Kendaraan, Lima Jenis Ini Tetap Dapat Pengecualian

Tidak semua kendaraan bermotor otomatis masuk daftar yang wajib membayar pajak tahunan penuh. Dalam aturan terbaru, ada kendaraan yang justru dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, sementara sebagian lain hanya mendapat insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Pembedaan ini penting karena status pajak tidak ditentukan oleh kepemilikan saja. Fungsi kendaraan, jenis kendaraan, dan dasar hukum yang berlaku ikut menentukan apakah sebuah kendaraan dikenai pajak, dikecualikan, atau diberi keringanan.

Lima jenis kendaraan yang dikecualikan

Ketentuan terbaru tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan ada lima kelompok kendaraan yang tidak dikenai pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kelompok pertama adalah kereta api. Moda transportasi ini masuk secara tegas ke dalam daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Kelompok kedua adalah kendaraan bermotor yang semata-mata dipakai untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Artinya, pengecualian ini berlaku untuk kendaraan yang fungsi utamanya memang berada di sektor hankam.

Kelompok ketiga mencakup kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Status ini berkaitan dengan kedudukan diplomatik dan fasilitas yang diberikan negara.

Kelompok keempat adalah kendaraan bermotor energi terbarukan. Kelompok ini tetap masuk daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dalam aturan terbaru.

Kelompok kelima adalah kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Celah ini memberi ruang bagi daerah untuk mengatur pengecualian tertentu sesuai ketentuan setempat.

Posisi mobil listrik tidak lagi disebut eksplisit

Sorotan utama dari aturan baru muncul pada kendaraan listrik. Dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan dijelaskan lebih rinci, termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kelompok kendaraan berbasis energi terbarukan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Karena itu, pengaturan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menarik perhatian ketika kendaraan listrik tidak lagi disebut secara spesifik pada bagian yang sama.

Meski begitu, kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat perlakuan khusus. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan yang sama juga menyebut kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan atau BBNKB. Ketentuan itu juga mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Ada dukungan kebijakan dari pemerintah pusat

Insentif untuk kendaraan listrik juga diperkuat lewat surat edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ itu mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui surat edaran tersebut, para gubernur di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Arahan ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh dukungan kebijakan meski formulasi pengaturannya berubah dari aturan sebelumnya.

Bagi pemilik kendaraan, perbedaan antara status dikecualikan dari objek PKB dan status diberi insentif pembebasan atau pengurangan perlu dipahami dengan cermat. Status pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada jenis kendaraannya, tetapi juga pada ketentuan hukum dan pelaksanaannya di daerah.

Source: oto.detik.com
Berita Terkait