Aturan Hapus TikTok di Perangkat Federal AS Gugur, Namun Larangan Instansi Tetap Ada

Kewajiban menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal Amerika Serikat tidak lagi berlaku bagi versi aplikasi yang beroperasi setelah restrukturisasi kepemilikan di AS. Penilaian tersebut muncul dalam pendapat hukum baru dari Office of Legal Counsel di bawah Departemen Kehakiman AS.

Perubahan ini tidak berarti TikTok otomatis dapat digunakan di seluruh perangkat dinas federal. Masing-masing lembaga tetap memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang aplikasi itu melalui kebijakan internalnya.

Office of Legal Counsel menerbitkan pendapat hukum setebal 12 halaman pada Kamis, 16 Juli 2026. Dokumen itu disampaikan kepada wakil penasihat hukum presiden, enam bulan setelah struktur operasional TikTok di Amerika Serikat berubah.

Inti pendapat tersebut adalah pembedaan antara TikTok dengan struktur kepemilikan sebelumnya dan versi yang kini beroperasi di AS. Ketentuan penghapusan aplikasi dari perangkat pemerintah dinilai tidak lagi mencakup operasional baru itu.

Perubahan Kepemilikan Menjadi Dasar Penilaian

Restrukturisasi TikTok di AS selesai pada Januari 2026 dengan mayoritas kepemilikan operasional beralih kepada kelompok investor asal Amerika Serikat. ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, masih memegang 19,9% saham.

Perubahan komposisi ini menjadi faktor utama dalam penilaian hukum terbaru. Kekhawatiran pemerintah AS sebelumnya berpusat pada karakteristik kepemilikan TikTok dan potensi akses terhadap data sensitif pemerintah.

Office of Legal Counsel menyatakan, “Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya.” Dengan demikian, aturan lama tidak otomatis diarahkan kepada TikTok yang telah direstrukturisasi.

Pendapat tersebut tidak menghapus aturan internal yang mungkin telah diberlakukan oleh lembaga federal. Departemen Kehakiman AS menekankan pembatasan tetap dapat diterapkan berdasarkan pertimbangan manajemen tenaga kerja, produktivitas, dan kebijakan masing-masing instansi.

PeriodePerkembangan
Akhir 2022Kongres mengesahkan aturan bipartisan untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal.
2024Kongres meloloskan undang-undang yang dapat menghentikan operasi TikTok jika ByteDance tidak melepas kepemilikan di AS.
Januari 2026Restrukturisasi operasi TikTok di AS selesai dan investor asal AS memegang mayoritas kepemilikan.
16 Juli 2026Office of Legal Counsel menilai aturan penghapusan lama tidak berlaku bagi versi TikTok yang baru.

Larangan Lama Mencakup Layanan Penerus

Larangan awal lahir pada akhir 2022 melalui undang-undang bipartisan yang berlaku untuk lembaga di bawah cabang eksekutif. Cakupannya tidak hanya menyasar TikTok, melainkan juga aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan maupun disediakan oleh ByteDance atau entitas miliknya.

Aturan itu disusun ketika pengawasan terhadap TikTok di AS semakin ketat. Pemerintah AS menyoroti risiko data pemerintah yang sensitif berpotensi diakses pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.

Kekhawatiran keamanan nasional itu kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap kelangsungan operasional TikTok secara nasional. Pada 2024, Kongres mengesahkan aturan yang pada praktiknya dapat menghentikan layanan TikTok di AS apabila ByteDance tidak melepaskan kepemilikan operasionalnya.

Sehari sebelum undang-undang 2024 mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman AS agar tidak menegakkannya. Pemerintahannya saat itu sedang menyelesaikan kesepakatan restrukturisasi kepemilikan TikTok di Amerika Serikat.

Status Penggunaan Bisa Berbeda Antarinstansi

Pendapat Office of Legal Counsel mengubah penerapan kewajiban penghapusan berdasarkan aturan lama, bukan menghapus seluruh ruang pengawasan terhadap TikTok. Instansi federal masih dapat mengambil sikap yang lebih ketat atas penggunaan aplikasi tersebut di perangkat kerja.

Karena itu, status TikTok pada perangkat pemerintah tidak harus seragam di semua lembaga federal. Aplikasi tersebut dapat tidak lagi terkena kewajiban penghapusan lama, tetapi tetap dibatasi oleh aturan dinas yang berlaku di tiap instansi.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait