Aturan Pajak Baru Ubah Biaya Jaecoo J5 EV, Registrasi Awal Tembus Rp4,67 Juta

Author: Redaksi Android62

Biaya registrasi awal Jaecoo J5 EV kini tidak lagi berada di angka nol rupiah. Berdasarkan simulasi yang mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, total biaya yang perlu disiapkan untuk satu unit mobil listrik ini berada di kisaran Rp4,67 juta.

Perubahan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dengan kebijakan itu, pembebasan biaya nol rupiah yang sebelumnya dinikmati kendaraan listrik tidak lagi berlaku sepenuhnya, sehingga pemilik harus menghitung ulang beban pajak dan administrasi sebelum membeli.

Skema pajak mobil listrik ikut berubah

Regulasi terbaru membuat pajak kendaraan listrik tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kendaraan berbasis listrik tetap mendapat perlakuan khusus, tetapi kewajiban pajak daerah kini masuk dalam perhitungan yang lebih rinci.

Besaran biaya tetap bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor, bobot kompensasi, serta tarif yang diterapkan di masing-masing daerah. Artinya, mobil listrik masih diposisikan sebagai kendaraan yang efisien, namun biaya kepemilikannya tidak lagi sepenuhnya bebas dari pungutan awal.

Hitungan untuk Jaecoo J5 EV

Dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range tercatat memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp199 juta. Dengan bobot kompensasi 1,050, dasar pengenaan pajak PKB menjadi Rp208,9 juta.

Jika tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diasumsikan 1%, maka komponen biayanya berada di angka Rp2,089 juta. Besaran yang sama juga diperkirakan muncul pada sisi Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bila asumsi tarifnya tetap 1%.

Biaya administrasi juga ikut dihitung

Selain pajak utama, pembeli juga perlu menyiapkan biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Komponen ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu per kendaraan.

Saat seluruh komponen dijumlahkan, estimasi biaya registrasi awal untuk Jaecoo J5 EV berada di sekitar Rp4,67 juta. Namun angka ini masih bisa berubah karena pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan turunannya masing-masing.

Opsen PKB berpotensi menambah beban

Kenaikan biaya tidak hanya datang dari perubahan skema pajak utama. Kebijakan opsen PKB juga berpeluang menambah beban karena besarannya rata-rata diambil dari 7% dari total nilai BBNKB yang dibayarkan wajib pajak ke kas daerah.

Kondisi ini membuat calon pembeli perlu lebih teliti saat menghitung total biaya kepemilikan, terutama untuk mobil listrik yang sebelumnya identik dengan biaya awal yang ringan. Jaecoo J5 EV pun menjadi salah satu model yang ikut tersentuh perubahan aturan tersebut di tengah tingginya perhatian pasar.

Di sisi pasar, Jaecoo J5 EV tercatat sebagai mobil listrik terlaris kedua berdasarkan data penjualan per Maret 2026. Penjualannya mencapai 2.959 unit pada Maret 2026, naik tipis dari 2.926 unit pada bulan sebelumnya, sehingga perubahan pajak ini berpotensi ikut memengaruhi keputusan konsumen di segmen kendaraan listrik.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru