Aturan PSE Bukan Jalur Ambil Data, Pemerintah Bersikeras Perlindungan Pengguna Tetap Utama

Kemenkomdigi menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE bukan jalur bagi pemerintah untuk mengakses data pengguna di dalam platform digital. Penjelasan ini muncul di tengah kekhawatiran Wikimedia Foundation yang menilai kepatuhan terhadap aturan PSE bisa membuka ruang akses terhadap data pengguna.

Pemerintah menolak tafsir tersebut dan menempatkan aturan PSE sebagai mekanisme tanggung jawab platform, bukan alat pengambil data. Dalam pandangan pemerintah, aturan itu justru dibuat agar penyelenggara layanan digital tetap akuntabel dan perlindungan publik di ruang digital berjalan.

Polemik bermula dari kewajiban pendaftaran

Perdebatan ini menguat karena Wikimedia Foundation belum juga mendaftar sebagai PSE lingkup privat hingga batas waktu yang disebut pada Selasa (15/4/2026). Pemberitahuan kepada platform tersebut sudah disampaikan sejak 14 November 2025, tetapi sampai fase itu belum ada pendaftaran yang dilakukan.

Kondisi itu memicu sorotan publik karena Wikimedia merupakan salah satu layanan yang banyak diakses pengguna di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah menilai kewajiban pendaftaran berlaku untuk semua penyelenggara sistem elektronik yang menjalankan layanan di Indonesia.

Pendaftaran PSE bukan pintu masuk data

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan aturan PSE tidak memberi akses langsung kepada negara untuk mengambil data pengguna dari dalam platform. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa kepatuhan terhadap regulasi identik dengan pembukaan data pribadi.

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya juga menilai kekhawatiran tersebut bisa memunculkan salah persepsi. Ia menyebut regulasi PSE justru disediakan untuk memperkuat perlindungan data dan memastikan ada akuntabilitas hukum saat terjadi masalah pada layanan digital.

“Pendaftaran PSE tidak serta-merta memberikan akses kepada pemerintah untuk mengambil data pengguna. Ada mekanisme hukum yang ketat,” ujar Alfons dilansir dari InfoPublik, Sabtu (18/4/2026).

Menurut dia, tujuan utama aturan itu adalah memastikan platform tidak lepas tangan bila terjadi pelanggaran atau kebocoran data. Dengan begitu, kepentingan pengguna tetap punya perlindungan hukum yang jelas.

Kekhawatiran dinilai berisiko membentuk opini keliru

Alfons juga menyoroti sikap penolakan dengan alasan regulasi sebagai sesuatu yang berbahaya. Menurutnya, argumen semacam itu bisa membangun opini seolah-olah aturan negara menjadi ancaman bagi layanan digital, padahal fungsinya justru menjaga kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa platform digital, termasuk organisasi nirlaba global seperti Wikimedia, tetap tunduk pada hukum nasional selama beroperasi di Indonesia. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila ada permintaan pengecualian ketika penyelenggara lain telah mengikuti ketentuan yang sama.

“Jika ada platform menolak dengan alasan seperti ini, itu berbahaya,” kata Alfons. “Bisa membangun opini seolah-olah regulasi merupakan ancaman, padahal tujuannya melindungi masyarakat.”

Pemerintah buka ruang dialog, aturan tetap berjalan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menyampaikan pemerintah ingin menjaga ruang digital tetap aman, tertib, dan adil bagi semua pengguna. Ia menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang sama tanpa pengecualian.

Alexander juga menyebut pemerintah sudah membuka ruang dialog sejak tahun lalu untuk menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE. Namun, bila kewajiban hukum tetap tidak dipenuhi, pemerintah menilai penegakan aturan menjadi langkah yang perlu dilakukan.

“Regulasi ini hadir untuk memastikan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu 7 hari kerja sejak Selasa (15/4/2026) Wikimedia Foundation tetap belum mendaftar, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan, termasuk pemutusan akses terhadap layanan Wikimedia di Indonesia.

Kepatuhan digital dianggap bagian dari kepercayaan publik

Kemenkomdigi memandang kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pemerintah, kepatuhan menjadi bagian dari fondasi kepercayaan publik di era digital karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab penyelenggara layanan.

Hingga Rabu (16/4/2026), tercatat lebih dari 16.000 penyelenggara sistem elektronik dan puluhan ribu sistem elektronik telah terdaftar, termasuk berbagai platform global. Data itu digunakan pemerintah untuk menunjukkan bahwa kewajiban PSE sudah dijalankan banyak penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

Di tengah perdebatan yang muncul, pemerintah menegaskan langkah terhadap Wikimedia bukan dimaksudkan untuk membatasi akses informasi. Fokus utamanya tetap pada kesetaraan aturan, perlindungan pengguna, dan tanggung jawab platform yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait