Australia menaikkan ancaman sanksi terhadap platform media sosial yang gagal mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka. Denda yang disiapkan kini mencapai US$ 68 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun, menandai langkah yang jauh lebih keras dari kebijakan sebelumnya.
Langkah ini membuat aturan Australia semakin diperhatikan dunia karena dianggap sebagai salah satu pendekatan paling ketat dalam membatasi akses media sosial bagi anak. Kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak muda ikut mendorong kebijakan tersebut, dan Indonesia disebut memiliki pendekatan serupa melalui PP Tunas.
Tekanan baru untuk platform besar
Draf aturan baru sudah dikirim pemerintah Australia ke parlemen. Aturan ini menargetkan platform besar seperti TikTok milik ByteDance, Instagram milik Meta, dan YouTube milik Google, yang dinilai harus menutup celah akses anak secara lebih efektif.
Namun, pelaksanaannya tidak sederhana karena verifikasi usia masih lemah dan mudah dibobol. Sejumlah penelitian menunjukkan metode yang mengandalkan selfie masih bisa dilewati anak-anak, sementara dalam banyak kasus pengguna bahkan tidak diminta membuktikan usia saat mendaftar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah ingin aturan ini tetap seketat mungkin. Ia juga menyebut pemerintah ingin aturan tersebut tahan terhadap tantangan hukum yang mungkin diajukan.
Komisi keamanan siber ikut diperkuat
Pemerintah juga menyiapkan penguatan peran Komisi Keamanan Siber atau eSafety Commissioner sebagai pengawas internet nasional. Albanese belum merinci langkah teknis yang akan digunakan, dan pihak pengawas belum memberi tanggapan resmi.
Komisi Keamanan Siber bersama Menteri Komunikasi Australia Anika Wells disebut tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap lima platform terbesar. Jika terbukti secara sistematis gagal menjalankan larangan ini, platform dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 545 miliar.
Ancaman hukum itu memperlihatkan pemerintah tidak hanya mengandalkan larangan di atas kertas. Tekanan langsung ke perusahaan teknologi kini menjadi bagian penting dari strategi Australia untuk menegakkan batas usia.
Aturan sudah berjalan, tetapi hasilnya belum meyakinkan
Saat aturan mulai berlaku pada Desember tahun lalu, sempat ada laporan bahwa jutaan akun ditutup. Meski begitu, laporan orang tua dan hasil penelitian menunjukkan kebiasaan remaja belum banyak berubah.
Sebuah studi di jurnal British Medical Journal yang terbit pekan ini menyebutkan 85% anak usia 12 hingga 15 tahun di Australia masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan berlaku. Penelitian itu melibatkan 408 responden remaja.
Dua pertiga dari pengguna yang terdeteksi melanggar masih dapat masuk dengan menyatakan usia di atas 16 tahun saat mendaftar atau mengunggah selfie yang lolos pemeriksaan sistem. Temuan ini sejalan dengan data Komisi Keamanan Siber pada Maret lalu yang menyebut sepertiga anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan media sosial.
Perbandingan yang ikut menyasar Indonesia
Kebijakan Australia kini menjadi sorotan karena dianggap lebih tegas dibanding banyak negara lain. Di Indonesia, PP Tunas memang membatasi akses anak ke media sosial, tetapi anak masih diperbolehkan memiliki akun tertentu dengan izin orang tua.
Perbedaan itulah yang membuat langkah Australia terus dibandingkan dengan pendekatan di negara lain. Dengan denda yang melonjak dan pengawasan yang diperkuat, Canberra berupaya menutup celah yang selama ini membuat larangan usia belum benar-benar efektif.
