Awal Pekan Emas Antam Lesu Rp16.000, Nilai Buyback Ikut Turun ke Rp2,620 Juta

Author: Redaksi Android62

Harga emas batangan Antam kembali bergerak turun pada awal pekan sehingga perhatian investor langsung tertuju pada perubahan nilainya. Pada transaksi Senin, 27 April 2026, harga emas Antam tercatat melemah Rp16.000 per gram dan harga buyback ikut terkoreksi ke level Rp2.620.000 per gram.

Penyesuaian ini membuat harga jual emas Antam yang sebelumnya berada di Rp2.825.000 per gram kini turun menjadi Rp2.809.000 per gram. Pergerakan serentak pada harga jual dan buyback tersebut menjadi sinyal penting bagi pemilik emas batangan yang memantau peluang beli maupun jual di pasar logam mulia.

Buyback ikut turun dan jadi sorotan investor

Turunnya harga buyback memiliki arti khusus bagi pemilik emas batangan karena angka ini menentukan nilai pencairan saat emas dijual kembali ke Antam. Saat harga buyback melemah, nilai yang diterima penjual otomatis ikut menyesuaikan dengan kondisi pasar.

Bagi investor, selisih antara harga jual dan harga buyback juga perlu diperhatikan karena selisih itu mencerminkan biaya yang lazim dalam transaksi emas batangan. Karena itu, pelemahan yang terjadi di awal pekan biasanya mendorong sebagian pemilik emas untuk menunda aksi jual sambil menunggu arah pasar berikutnya.

Rincian harga pecahan emas Antam

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Sejumlah pecahan lain juga tercatat mengikuti pergerakan yang sama sesuai ukuran batang masing-masing.

Berikut beberapa harga dasar emas Antam yang tercatat pada 27 April 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.454.500
  • 2 gram: Rp5.558.000
  • 5 gram: Rp13.820.000
  • 25 gram: Rp68.837.000
  • 100 gram: Rp275.112.000
  • 500 gram: Rp1.374.820.000

Selain itu, beberapa ukuran lain juga muncul dalam daftar harga dengan nilai Rp8.312.000, Rp27.585.000, Rp137.595.000, Rp687.515.000, hingga Rp2.749.600.000 untuk ukuran terbesar yang disebutkan. Variasi harga tersebut menunjukkan bahwa setiap pecahan mengikuti penyesuaian berbeda sesuai bobot batangnya.

Pasar logam mulia masih sensitif terhadap sentimen ekonomi

Koreksi yang terjadi pada harga emas Antam memperlihatkan bahwa pasar logam mulia masih bergerak responsif terhadap sentimen ekonomi. Harga emas domestik umumnya mengikuti arah pasar global dan menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan ekonomi makro yang sedang berlangsung.

Karena itu, perubahan harga seperti ini kerap memicu evaluasi di kalangan pelaku pasar. Di satu sisi, sebagian investor menilai pelemahan harga sebagai kesempatan untuk menambah kepemilikan. Di sisi lain, keputusan untuk masuk pasar tetap membutuhkan pertimbangan atas kondisi ekonomi yang memengaruhi arah harga emas.

Pajak transaksi tetap wajib diperhitungkan

Selain perubahan harga pasar, transaksi emas batangan juga tidak lepas dari aturan pajak yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, sehingga pembeli dan penjual perlu memperhitungkan potongan yang mungkin muncul.

Saat pembelian, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku lebih tinggi, yakni 0,9 persen, sehingga status administrasi pajak ikut memengaruhi total pembayaran.

Pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 1,5 persen. Sementara itu, penjual tanpa NPWP akan dikenakan tarif 3 persen, sehingga nilai pencairan bersih bisa berbeda dari angka buyback yang tertera.

Dengan kondisi harga jual yang turun dan buyback yang ikut terkoreksi, awal pekan ini menjadi momen penting bagi investor emas untuk menimbang kembali strategi transaksi mereka. Pergerakan harga emas Antam masih bisa berubah cepat, sehingga pemantauan terhadap harga harian tetap menjadi langkah yang relevan bagi pemilik maupun calon pembeli emas batangan.

Berita Terbaru