Harapan Abdul Azis untuk bekerja di Jepang berakhir sebagai kerugian besar setelah ia tidak kunjung diberangkatkan meski sudah menempuh proses panjang di dua lembaga pelatihan kerja. Ia pulang ke Lampung dengan beban utang, rasa malu, dan luka psikologis yang belum selesai.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana janji kerja dengan gaji Rp25 juta per bulan dapat menyeret calon pekerja migran ke proses yang mahal dan tidak transparan. Dalam perjalanan itu, Azis harus mengeluarkan biaya besar, berpindah lembaga, dan bertahun-tahun menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Biaya awal yang memberatkan keluarga
Azis tumbuh di Lampung Timur dan pernah bekerja di rumah makan di Jambi dengan upah Rp1.600.000 per bulan setelah lulus SMA pada 2016. Ia juga sempat bekerja di pabrik tapioka di Lampung, tetapi penghasilan itu belum cukup untuk mewujudkan cita-cita memiliki usaha, rumah, lahan bertani, dan peternakan ayam.
Ketika mendengar peluang kerja di Jepang dari orang sekitar rumahnya, Azis melihat jalan yang lebih cepat untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Tawaran itu disebut menjanjikan gaji Rp25 juta per bulan, jauh di atas penghasilannya saat itu.
Ia lalu masuk ke jalur Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK di Bandung melalui perantara. Biaya awal yang diminta mencapai Rp48 juta, sehingga keluarga sempat menolak sebelum akhirnya setuju dan menutup kebutuhan itu dengan menjual motor serta meminjam uang dari saudara.
Proses yang berubah menjadi penantian panjang
Azis dan empat rekannya tinggal di asrama LPK di Bandung selama tiga bulan. Sebagian biaya yang dibayarkan juga dipakai untuk makan dan pembekalan belajar selama mereka menunggu tahap berikutnya.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke Bogor untuk mengurus paspor. Pada tahap ini, Azis mulai merasakan kejanggalan karena alasan keberangkatan yang dijelaskan bukan untuk bekerja di Jepang, melainkan untuk pelatihan kerja agar bisa meningkatkan jabatan di Indonesia.
Ia juga menyebut proses di Bogor tidak transparan karena mereka hanya dijemput calo untuk mengurus paspor. Menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan yang terang dari pihak lembaga mengenai alur keberangkatan yang semestinya.
| Tahap | Lokasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal proses | Bandung | Asrama LPK selama tiga bulan |
| Pengurusan paspor | Bogor | Dijemput calo, alur tidak dijelaskan jelas |
| Tahap lanjutan | Bandung | Tes tertulis, wawancara, dan medical check up dijanjikan |
Azis kemudian diminta kembali ke Bandung untuk tes tertulis, wawancara dengan pihak Jepang, dan medical check up. Namun, menurut pengakuannya, yang benar-benar dijalani hanya tes tertulis.
Pandemi, pindah LPK, lalu janji yang terus mundur
Rencana keberangkatan itu terhenti ketika pandemi Covid-19 meluas. Azis tidak bisa berangkat dan akhirnya pulang ke Lampung selama masa tersebut.
Ketika situasi dianggap membaik, Azis dan empat temannya dipindahkan ke LPK di Banyuwangi, yakni PT Kougas Wijaya Nusa. Kondisi di tempat baru itu justru lebih berat karena asrama dinilai tidak layak dan para calon pekerja harus membersihkan ruangan sebelum dipakai tidur.
Kegiatan sehari-hari di Banyuwangi diisi dengan belajar bahasa Jepang, bersih-bersih, menanam sayuran, dan membangun asrama. Selama empat bulan pertama, mereka juga disebut kerap menjalani pekerjaan lain tanpa upah.
Setelah Lebaran, sekitar bulan April 2023, seluruh calon pekerja menjalani wawancara daring dengan orang Jepang. Azis dan temannya dinyatakan lolos, lalu pihak LPK Banyuwangi menjanjikan keberangkatan pada bulan Oktober 2023.
Namun, saat waktu itu mendekat, tidak ada tanda-tanda keberangkatan. Ketika Azis meminta kepastian jadwal, jawaban yang diterima hanya diminta bersabar lagi, hingga memasuki 2024 ia tetap belum diberangkatkan.
Pulang dengan utang dan rasa malu
Kekecewaan membuat Azis memutuskan pulang ke Lampung setelah merasa terus dibohongi. Ia harus meminjam uang Rp700.000 dari temannya agar bisa kembali dari Banyuwangi, sementara bekalnya sudah habis.
Ia juga mengajak teman-teman yang senasib untuk pulang bersama tanpa berpamitan kepada pihak LPK. Di rumah, keluarganya memberi penguatan, termasuk ucapan ibunya bahwa itu “belum rezekinya”.
Meski begitu, beban psikologis tidak langsung hilang. Azis mengaku malu keluar rumah dan bertemu tetangga karena merasa gagal, sementara ejekan dari teman-temannya ikut meninggalkan bekas.
Di tengah tekanan itu, ia bertahan dengan mengurus peternakan ayam milik saudara. Azis menangani sekitar 6.000 ayam, produksi telur, pakan, dan toko sembako untuk membantu membayar utang.
Jalan berliku mencari keadilan
Azis sempat kesulitan mencari pertolongan karena biaya dan akses. Titik balik datang saat percakapan santai di sebuah pom bensin terdengar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI, lalu ia mendapat pendampingan.
Ia kemudian melapor ke Polres Lampung Timur pada Oktober 2023. Laporan itu sempat ditolak karena dianggap bukan TPPO, melainkan penempatan unprosedural, sebelum akhirnya diterima resmi pada Juli 2024.
Dalam proses berikutnya, pelaku sempat menawarkan damai dengan pengembalian Rp300 juta dari total kerugian Rp750 juta. Tawaran itu ditolak, sementara pelaku justru menggugat balik korban dan SBMI sebesar Rp500 juta.
Upaya restitusi melalui LPSK dan penuntut umum juga disebut menemui jalan buntu. Azis akhirnya mengajukan permintaan itu langsung kepada hakim.
Pada 2025, pelaku LPK Bandung divonis 10 bulan dan pelaku LPK Banyuwangi divonis satu tahun penjara. Meski hakim menyatakan korban berhak atas restitusi, Azis tetap menilai prosesnya terlalu panjang dan kurang transparan.
Kasus yang mencerminkan masalah lebih luas
Pengalaman Azis menunjukkan bahwa mimpi bekerja di luar negeri bisa berubah menjadi kerugian besar ketika perekrutan tidak berjalan benar. Kasus seperti ini sejalan dengan data pengaduan pekerja migran yang masih tinggi.
KP2MI mencatat pada 2025 ada 2.849 pengaduan dalam 65 kategori kasus, naik dari 1.499 pengaduan pada 2024. Dari jumlah itu, kasus “PMI ingin dipulangkan” menjadi yang paling banyak, yakni 846 kasus, disusul PMI gagal berangkat sebanyak 344 kasus dan deportasi atau repatriasi 221 kasus.
Data lain menunjukkan pengaduan laki-laki pada 2025 mencapai 1.510 kasus, naik 100,53 persen, sedangkan pengaduan perempuan mencapai 1.339 kasus, naik 79,25 persen. Angka itu memperlihatkan persoalan pekerja migran tidak berhenti pada satu kelompok tertentu.
SBMI juga mencatat kasus yang mereka tangani tersebar di sektor pekerja rumah tangga, konstruksi, awak kapal perikanan, manufaktur, pertanian, dan perkebunan. Pada catatan akhir 2025, sektor awak kapal perikanan menjadi salah satu yang menonjol, termasuk kasus baru yang terkait kemajuan digital dan masuk kategori TPPO seperti online scam.
Wahyu Susilo dari Migrant CARE menjelaskan bahwa forced criminality kini menjadi wajah baru TPPO. Ia menyebut iming-iming kerja di sektor digital kerap dipakai untuk menjerat korban, padahal mereka justru dipaksa menjalankan operasi seperti scamming online atau judi online.
Yunita Rohani dari SBMI menambahkan bahwa korban sering direkrut melalui tiga jalur, yaitu lewat layar digital, jaringan agen lokal, dan orang terdekat seperti tetangga atau saudara. Pola terakhir membuat korban kerap ragu melapor karena ada unsur kedekatan personal.
Mochamad Ernawan dari SBMI menyebut pendampingan korban memang rumit karena harus berjalan secara individu dan komunitas sekaligus. Pendampingan dimulai dari asesmen, lalu diarahkan pada pemulihan psikososial, sosial, dan ekonomi, termasuk kerja sama dengan psikiater bila korban mengalami trauma berat.
Dalam kasus Azis, persoalan tidak berhenti pada penipuan awal. Beban hukum, rasa malu, dan kebutuhan untuk memulai hidup lagi membuat perjalanan pulang justru menjadi bagian paling berat dari seluruh pengalaman pekerja migran.
