B50 Industri Mulai Mengalir ke Tambang, Elnusa Petrofin Uji Kesiapan Infrastruktur

Penyaluran perdana Biosolar Industri B50 ke sektor pertambangan menandai dimulainya implementasi mandatori biodiesel 50 persen untuk industri. PT Elnusa Petrofin menjalankan distribusi awal itu dari Fuel Terminal Indonesia Bulk Terminal (IBT) Pulau Laut, Kalimantan Selatan, kepada pelanggan pertambangan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan B50 tidak hanya bergantung pada pasokan bahan baku, tetapi juga pada kesiapan terminal, sistem pencampuran, dan jaringan distribusi yang terhubung hingga ke pelanggan. Dalam rantai ini, Elnusa Petrofin berperan sebagai bagian dari ekosistem logistik energi Pertamina Group.

Terminal Pulau Laut Jadi Titik Awal

Fuel Terminal IBT Pulau Laut menerima pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan solar murni untuk proses blending sebelum Biosolar Industri B50 disalurkan. Penerimaan perdana FAME spesifikasi B50 dilakukan pada 1 Juli 2026 melalui kapal MT Ocean Link.

Penyaluran perdana Biosolar Industri B50 kemudian dilakukan pada 2 Juli 2026 kepada kapal OB Ocean Brave untuk pelanggan VHS Patra Logistik. Alur ini memperlihatkan bahwa distribusi bahan bakar industri B50 sudah berjalan melalui tahapan operasional yang terukur.

TahapKeteranganTanggal
Penerimaan FAMESpesifikasi B50 melalui kapal MT Ocean Link1 Juli 2026
Penyaluran perdanaBiosolar Industri B50 kepada kapal OB Ocean Brave untuk VHS Patra Logistik2 Juli 2026

Teknologi Blending Menjadi Penopang Utama

Fuel Terminal IBT Pulau Laut menjadi salah satu fasilitas strategis dalam rantai pasok energi nasional yang dikelola Elnusa Petrofin. Terminal ini memakai fasilitas Automatic Inline Blending (ILB) yang memungkinkan pencampuran biodiesel berlangsung otomatis di dalam pipa.

Teknologi tersebut memiliki kapasitas alir 250 hingga 1.000 KL per jam. Dengan sistem itu, proses blending B50 dapat berjalan lebih presisi, efisien, dan sesuai standar mutu pemerintah sebelum disalurkan langsung ke kapal pelanggan.

Kesiapan fasilitas ini juga memperlihatkan bahwa implementasi mandatori B50 membutuhkan dukungan infrastruktur yang mumpuni. Sektor pertambangan pun menjadi salah satu penerima awal karena memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.

Dasar Kebijakan yang Mengatur Mandatori B50

Pelaksanaan ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Aturan itu mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50 persen atau B50 dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Regulasi tersebut menjadi payung bagi distribusi Biosolar Industri B50 ke sektor industri, termasuk pertambangan. Dengan dasar itu, alur penyaluran di terminal dan proses blending di lapangan berjalan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan Elnusa Petrofin tentang Implementasi Awal

Direktur Utama PT Elnusa Petrofin, Doni Indrawan, menyebut penyaluran perdana B50 untuk sektor industri sebagai wujud sinergi Pertamina Group dalam mendukung agenda strategis pemerintah. Ia menegaskan bahwa program mandatori B50 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri.

Doni juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini mencerminkan kesiapan infrastruktur dan kapabilitas operasional Elnusa Petrofin. Menurut dia, perusahaan ingin terus menjaga Operational Excellence dan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dalam setiap kegiatan operasional.

“Dukungan teknologi, kompetensi sumber daya manusia, dan tata kelola operasional yang terintegrasi menjadi fondasi utama kami,” ujar Doni. Pernyataan itu menegaskan bahwa distribusi energi masa depan perlu ditopang oleh sistem yang aman, andal, dan efisien.

Dampak bagi Transisi Energi Nasional

Implementasi B50 sejalan dengan strategi besar Pertamina dalam mempercepat transisi energi dan mendukung target dekarbonisasi nasional. Melalui peningkatan bauran biofuel, Pertamina ingin memperkuat pemanfaatan energi baru dan terbarukan sekaligus menciptakan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional.

Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor energi fosil dan memperkuat kemandirian energi Indonesia. Bagi sektor industri, terutama pertambangan, pasokan Biosolar B50 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasi dengan dukungan energi yang lebih berbasis sumber daya domestik.

Elnusa Petrofin menyatakan akan terus memperkuat perannya dalam mendukung inisiatif strategis Pertamina Group melalui pengembangan infrastruktur, inovasi teknologi, dan pengelolaan operasional yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan pendekatan itu, perusahaan menempatkan diri sebagai bagian dari rantai distribusi energi yang harus tetap adaptif terhadap kebutuhan nasional di masa depan.

Source: Medcom

Source: www.medcom.id
Berita Terkait