Sawah Jawa Tengah Dipagari Status LSD, 970 Ribu Hektare Dipastikan Tak Bisa Jadi Perumahan

Author: Redaksi Android62

Jawa Tengah bergerak memperketat perlindungan sawah agar lahan pangan tidak terus tergerus pembangunan perumahan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memasang status Lahan Sawah Dilindungi atau LSD sebagai pengaman utama supaya sawah tetap berfungsi sebagai penopang ketahanan pangan.

Langkah ini membuat sawah yang sudah masuk daftar LSD tidak bisa lagi dialihfungsikan menjadi perumahan maupun proyek infrastruktur lain. Pemprov Jateng juga menyiapkan pemberitahuan ulang kepada pengembang agar batas lahan yang terlindungi dipahami lebih jelas.

Target perlindungan 970 ribu hektare

Secara keseluruhan, luas LSD di Jawa Tengah ditargetkan mencapai 970.000 hektare pada 2026. Kebijakan ini mengikuti arah nasional untuk mempertahankan sawah sebagai penopang pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan bahwa pembatasan ini memang diarahkan untuk mengendalikan pembangunan perumahan di area sawah. Ia juga menyebut pengembang semestinya sudah memahami larangan membangun di atas lahan yang berstatus LSD.

Data daerah masih disinkronkan

Saat ini, penyusunan data sawah yang akan masuk status LSD masih berjalan dalam tahap penyusunan dan sinkronisasi. Pemerintah kabupaten dan kota diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan pengajuan lahan di wilayah masing-masing agar bisa masuk kategori tersebut.

Setiap kabupaten dan kota dijatah minimal 87 persen dalam penetapan LSD. Namun, tidak semua daerah memiliki ruang sawah yang cukup untuk memenuhi ketentuan itu.

Magelang dan Surakarta jadi daerah yang sulit mengejar kuota

Sejumlah wilayah disebut menghadapi kendala dalam memenuhi target, terutama Kota Magelang yang kondisinya nyaris tidak lagi memiliki sisa hamparan sawah untuk kategori LSD. Kota Surakarta juga mengalami hal serupa karena lahan sawah yang tersisa sudah terlanjur diproyeksikan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lain.

Untuk daerah yang lahannya terbatas, pemerintah menyiapkan skema silang. Lahan dari daerah yang memiliki kelebihan LSD akan dialihkan sebagai kompensasi bagi daerah yang tidak memiliki cukup lahan sawah terlindungi.

Perlindungan hukum lebih kuat

Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Nur Cholis, menilai sawah memang seharusnya masuk daftar LSD agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi lahan pembangunan, termasuk perumahan komersial. Menurut dia, status tersebut memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sawah yang belum masuk kantong LSD.

Meski begitu, Cholis mengingatkan bahwa sawah yang belum berstatus LSD juga tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Peringatan itu sejalan dengan sikap Pemprov Jateng yang kini makin ketat mengawasi perubahan fungsi lahan di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan.

Source: banyumas.tribunnews.com
Berita Terbaru