Warga Banten yang membeli kendaraan bekas kini mendapat kelonggaran saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, mereka tidak lagi wajib melampirkan KTP atas nama pemilik pertama untuk mengurus pembayaran pajak.
Meski begitu, kemudahan ini tidak berarti semua syarat administrasi dihapus. Pemerintah daerah tetap meminta dokumen pengganti agar proses pembayaran pajak tetap berjalan tertib dan data kendaraan tetap terpantau.
Syarat pengganti yang harus dibawa
Sebagai pengganti KTP pemilik lama, wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan resmi. Dokumen ini menjadi syarat administrasi dalam pembayaran pajak tahunan selama masa relaksasi tersebut.
Isi surat pernyataan itu memuat komitmen wajib pajak untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB. Pengurusan balik nama tersebut dijadwalkan dilakukan pada 2027.
Dengan adanya surat pernyataan, pemerintah tetap bisa menjaga validitas data kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini dirancang agar kemudahan layanan tidak membuat administrasi kendaraan menjadi longgar.
Relaksasi, bukan penghapusan aturan
Bapenda Provinsi Banten menegaskan kebijakan ini hanya berbentuk relaksasi aturan. Artinya, pemerintah menyederhanakan proses tanpa menghapus kewajiban administrasi yang tetap harus dipenuhi pemilik kendaraan.
BBN-KB sendiri merupakan proses pemindahan status kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting karena berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan di mata hukum.
Data yang akurat juga memberi kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Karena itu, kebijakan pembayaran pajak yang lebih mudah tetap diarahkan untuk mendorong masyarakat menuntaskan balik nama sesuai tenggat.
Manfaat bagi pembeli kendaraan bekas
Aturan baru ini menjadi jalan keluar bagi warga yang kerap terkendala dokumen saat membeli kendaraan bekas. Mereka tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tahunan meski belum memegang KTP pemilik pertama.
Di sisi lain, pemerintah berharap kelonggaran ini tidak membuat masyarakat menunda pembaruan data kepemilikan. Pemprov Banten ingin masa relaksasi dimanfaatkan untuk menertibkan administrasi kendaraan lebih cepat.
Bagi masyarakat, kebijakan ini memberi ruang bernapas dalam urusan pajak. Namun, kewajiban untuk menata status kepemilikan tetap melekat dan harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.
Dengan skema baru tersebut, pembayaran pajak kendaraan di Banten menjadi lebih sederhana, tetapi tetap berada dalam koridor administrasi yang tertib. Warga yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini perlu menyiapkan surat pernyataan dan memastikan urusan balik nama tidak diabaikan.







