Posko Pengaduan Dibuka, Korban Dugaan Pencabulan Santriwati Di Pekalongan Mulai Lapor

Polresta Pekalongan menyiapkan safe house atau rumah aman untuk melindungi korban dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran. Fasilitas ini disiapkan agar para korban tidak merasa tertekan selama kasus ditangani dan tetap aman dari kemungkinan tekanan pihak luar.

Langkah itu berjalan beriringan dengan pembukaan posko pengaduan yang dibuat agar korban dan saksi bisa menyampaikan keterangan dengan lebih tenang. Polisi juga menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung.

Kapolresta Pekalongan AKBP Riki Yariandi menyampaikan bahwa masyarakat, terutama para santriwati yang merasa pernah menjadi korban, diminta tidak ragu untuk melapor. Imbauan itu disampaikan di Pekalongan, Kamis (28/5), setelah polisi menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AKF pada Rabu (27/5).

Menurut Riki, keberadaan posko pengaduan diharapkan membuat korban lebih berani datang dan bicara. Ia menekankan bahwa siapa pun yang pernah mengalami pelecehan tidak perlu takut ketika mengajukan laporan ke polisi.

Pemeriksaan korban dan saksi terus berjalan

Dalam penanganan awal, penyidik mendapat gambaran bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi dalam waktu singkat. Dari keterangan saksi dan korban, peristiwa tersebut diduga berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Karena rentang waktunya tidak dekat dengan momen pelaporan, polisi memakai pendekatan saintifik untuk memperkuat pembuktian. Penyidik juga melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku agar arah penyidikan lebih terfokus.

AKBP Riki mengatakan psikiater akan dilibatkan untuk melakukan visum psikiatrikum terhadap kondisi psikis para korban. Langkah ini dibutuhkan untuk menambah alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perlindungan korban ikut disiapkan

Selain rumah aman, kepolisian juga membuka ruang koordinasi dengan LPSK dan instansi terkait. Tujuannya agar perlindungan terhadap korban dapat berjalan optimal selama perkara ini diproses.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku. Jika dari hasil pengembangan penyidikan unsur pidana terpenuhi, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS juga akan dipertimbangkan.

Sebelumnya, AKF yang disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran, telah diamankan penyidik Polresta Pekalongan. Ia ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Dengan posko pengaduan dan rumah aman yang sudah disiapkan, polisi berharap korban maupun saksi merasa lebih aman untuk bicara. Kerahasiaan identitas dan perlindungan selama proses perkara menjadi bagian penting agar laporan bisa terus bertambah tanpa menimbulkan rasa takut.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait