Batas Layanan Samsat Keliling Jadetabek 17 April 2026, Lokasi Lengkap yang Perlu Dicatat Sebelum Berangkat

Bagi warga Jadetabek yang perlu membayar pajak kendaraan tanpa datang ke kantor Samsat induk, layanan Samsat Keliling kembali hadir pada Jumat, 17 April 2026. Layanan ini disiapkan oleh kepolisian bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Bapenda DKI Jakarta, dan Jasa Raharja untuk memudahkan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB.

Meski titik layanan tersebar cukup banyak, masyarakat tetap perlu mencermati batas pelayanannya sejak awal. Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat nomor, cek fisik kendaraan, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas, sehingga urusan tersebut harus diselesaikan langsung di Kantor Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.

Lokasi layanan di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, jam operasional Samsat Keliling umumnya seragam pada hari kerja. Namun, warga tetap disarankan memantau pembaruan harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya karena titik layanan bisa berubah mengikuti kondisi lapangan.

Jakarta Pusat membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara menyiapkan titik di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.

Jakarta Barat melayani di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur hadir di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, juga pada pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk Jakarta Selatan, terdapat dua titik dengan jam berbeda. Halaman Parkir Samsat buka pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan Gedung Wali Kota Jaksel melayani pukul 09.00–14.00 WIB.

Titik layanan di wilayah penyangga

Di kawasan penyangga Jakarta, jadwal Samsat Keliling juga tersebar di sejumlah titik agar warga bisa memilih lokasi yang paling dekat. Pola ini membantu wajib pajak menghemat waktu perjalanan dan menyesuaikan jam kunjungan dengan aktivitas harian.

Kota Tangerang melayani di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–13.00 WIB. Serpong membuka layanan di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB, serta ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.

Ciledug menyediakan layanan di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00–14.00 WIB. Ciputat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Kelapa Dua membuka layanan di Halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00–14.00 WIB. Bagi warga Bekasi, Kota Bekasi melayani di Pizza Hut Komsen Jati Asih pukul 09.00–11.30 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di Halaman Kantor Pemda Bekasi pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Depok menyiapkan layanan di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–11.00 WIB. Cinere melayani di Halaman Kantor Pasir Putih pukul 08.00–11.30 WIB.

Dokumen yang perlu disiapkan

Agar proses berjalan lancar, wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dalam verifikasi di lokasi layanan.

Setelah tiba di titik Samsat Keliling, pemohon mengambil nomor antrean lalu menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas kemudian memeriksa data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, menerima pembayaran di loket, dan menyerahkan STNK yang sudah disahkan bersama SKPD baru.

Hal yang sering luput sebelum berangkat

Karena layanan ini ditujukan untuk proses yang terbatas, warga sebaiknya memastikan kebutuhan administrasi yang dibawa memang sesuai cakupan pelayanan. Jika yang diperlukan adalah perpanjangan STNK 5 tahunan atau penggantian pelat nomor, titik keliling tidak dapat memprosesnya.

Antrean juga masih bisa muncul pada jam ramai, sehingga datang lebih awal menjadi langkah yang disarankan. Dengan memeriksa lokasi, jam buka, dan batas layanan terlebih dahulu, warga bisa memilih titik yang paling sesuai tanpa perlu bolak-balik ke lokasi yang tidak menangani kebutuhannya.

Source: www.liputan6.com

Berita Terkait