Petani tembakau menilai batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar berisiko membuat hasil kebun lokal sulit diserap industri. Kekhawatiran itu menguat menjelang musim panen Juli–Agustus ketika produksi dari sejumlah sentra tembakau mulai dipersiapkan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyatakan karakter tembakau Indonesia tidak dapat langsung disamakan dengan standar yang diusulkan. Menurut dia, tembakau lokal memiliki kadar nikotin minimal sekitar 3 mg.
“Kalau mau dikaji, ya jangan 1 sama 10. Disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau kita itu minimal 3 mg untuk nikotinnya,” kata Agus dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).
Ketentuan yang dipersoalkan petani tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai produk tembakau. Bagi pelaku budidaya, aturan tersebut dinilai langsung menyentuh karakter bahan baku yang selama ini dihasilkan dari kebun rakyat.
Risiko pada Pasar Hasil Kebun
Petani menilai persoalan utama bukan hanya kemampuan menanam varietas dengan karakter berbeda. Hasil panen juga harus tetap memiliki pasar dan sesuai dengan kebutuhan industri pengolahan tembakau.
Agus mempertanyakan jaminan penyerapan apabila tanaman yang dihasilkan tidak lagi cocok dengan permintaan industri. “Kalau hasilnya tidak cocok dengan permintaan industri, apakah pemerintah mau membeli hasil kami?” ujarnya.
Perubahan kadar nikotin, menurut petani, tidak dapat dilakukan seketika dengan mengganti pola tanam. Penyesuaian perlu mempertimbangkan varietas lokal, sistem budidaya, serta kecocokan hasilnya dengan rantai industri.
Pemerintah disebut menawarkan masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun. Namun, kalangan petani masih meminta kejelasan mengenai bentuk penyesuaian yang dapat dilakukan tanpa menghilangkan nilai ekonomi panen mereka.
Besarnya Ketergantungan Ekonomi
Permintaan peninjauan ulang muncul karena tembakau menjadi sumber penghasilan penting di berbagai wilayah Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra. Komoditas ini melibatkan jutaan keluarga serta lahan perkebunan rakyat yang luas.
| Indikator | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Produksi tembakau | Sekitar 353.000 ton | Tahun 2024 |
| Keluarga petani | Sekitar 2,3 juta keluarga | Mengandalkan tembakau |
| Perkebunan rakyat | Kurang lebih 200.000 hektare | Lahan kelolaan petani |
Skala tersebut membuat petani meminta kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi produksi di dalam negeri. Mereka menilai batas yang lebih dekat dengan standar negara-negara Eropa belum tentu sesuai dengan karakter tanaman di Indonesia.
Di Temanggung, kekhawatiran itu dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah sentra produksi. Kepala Desa Tlogomulyo, Taat Supriadi, mengatakan 16 kecamatan di kabupaten tersebut mayoritas berkaitan dengan sektor tembakau.
Menurut Taat, sekitar 95 persen warga di Desa Tlogomulyo menggantungkan mata pencaharian pada komoditas itu. Karena itu, dampak kebijakan terhadap hasil kebun berpotensi menjalar ke ekonomi masyarakat desa.
Petani Menunggu Kepastian Tertulis
Perwakilan petani telah mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyampaikan keberatan mereka. Namun, mereka diterima oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas, bukan pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Koordinator lapangan aksi sekaligus petani asal Temanggung, Lukman Sutopo, mengatakan belum ada jaminan penundaan maupun peninjauan ulang aturan. Ia menekankan bahwa petani mengharapkan kepastian tertulis atas penampungan aspirasi mereka.
“Kami hanya menyuarakan aspirasi agar aturan ini dikaji ulang. Namun, harapan kami mendapat hitam di atas putih bahwa masukan kami ditampung, ternyata tidak ada,” ujar Lukman.
Petani berharap pembahasan batas nikotin dan tar dilakukan secara proporsional serta melibatkan pelaku budidaya. Kepastian itu dinilai mendesak agar persiapan panen tidak berlangsung di tengah ketidakjelasan pasar bagi tembakau lokal.
Source: money.kompas.com






