Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah kini mendapat kemudahan baru saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Untuk kendaraan bekas yang belum dibalik nama, pembayaran tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama, sehingga proses administrasi menjadi lebih fleksibel bagi wajib pajak.
Kelonggaran ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Layanan tersebut tetap diperuntukkan bagi pajak tahunan dan tidak mengubah ketentuan dasar mengenai status kepemilikan kendaraan.
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun agar masyarakat bisa lebih mudah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Ia menegaskan, kemudahan ini tidak berarti aturan kepemilikan kendaraan ikut berubah.
Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen lain saat mengurus pembayaran. Dokumen yang diminta meliputi STNK asli, identitas diri, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan itu juga harus memuat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Dengan begitu, administrasi kendaraan tetap diarahkan agar lebih tertib dan mudah ditelusuri.
Kebijakan ini terasa penting terutama bagi kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan, tetapi belum selesai proses balik nama. Dalam kondisi seperti itu, pemilik baru kerap kesulitan melunasi pajak tahunan karena dokumen milik pemilik sebelumnya tidak tersedia.
Melalui aturan baru ini, pembayaran pajak bisa tetap dilakukan tanpa harus menunggu berkas dari pemilik lama. Pemerintah daerah berharap langkah ini membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Kemudahan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini disusun oleh Tim Pembina Samsat Jateng sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Pelayanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kini tersedia melalui Samsat secara langsung. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku dan akan terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan wajib pajak.
Masrofi juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya bersifat sementara sampai 31 Desember 2026. Setelah masa itu berakhir, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga proses balik nama kendaraan tetap perlu diselesaikan.
Kelonggaran ini melengkapi relaksasi pajak kendaraan yang sebelumnya juga diberikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan tersebut mencakup potongan langsung 5 persen dari pokok PKB dan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
