Alih fungsi sawah menjadi tambak udang vaname di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berujung pada penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial AMP (28). Ia kini terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena diduga mengubah lahan yang semestinya dilindungi untuk pertanian pangan.
Kasus ini juga memunculkan sorotan besar karena biaya pemulihan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp 32 miliar. Kerugian tersebut muncul dari kewajiban mengembalikan fungsi lahan yang telah berubah dari area sawah menjadi tambak budidaya.
Lahan yang Dipakai Berstatus Sawah Dilindungi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebut lokasi tambak berada di Lahan Sawah Dilindungi. Karena status itu, lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk usaha tambak udang.
Djoko menjelaskan bahwa izin yang dimiliki tersangka tidak sesuai dengan lokasi kegiatan. Sebagian izin berada di luar koordinat, sementara sebagian besar aktivitas tambak dilakukan tanpa izin di area yang berbeda dari titik yang seharusnya.
Pemeriksaan Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Setelah itu, penyidik bergerak bersama Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek lokasi, koordinat, serta kelengkapan izin usaha.
Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa budidaya dilakukan di luar koordinat yang diizinkan. Polisi juga menemukan surat perizinan yang ada belum lengkap, sehingga unsur pelanggaran dinilai terpenuhi.
Lahan yang diubah itu memiliki luas 7,21 hektare dan menurut Djoko semestinya merupakan sawah. Hal tersebut diperkuat oleh SPPT yang mencatat objek pajak tersebut berada pada kode objek sawah.
Masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, tapak usaha seluas 7,21 hektare itu tercatat berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Rinciannya, 6,88 hektare masuk LP2B dan 0,34 hektare masuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Polisi menilai alih fungsi lahan itu mengurangi existing luasan fisik LP2B di wilayah setempat. Dampaknya tidak hanya pada kawasan tersebut, tetapi juga pada total luasan LP2B Kabupaten Batang sebagaimana tercantum dalam aturan tata ruang daerah.
Djoko menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena luas lahan produksi berkurang. Ia juga menilai tindakan tersebut dapat mengganggu pembangunan berkelanjutan dan berisiko merusak lingkungan bila tidak dikelola dengan baik.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
AMP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 dan dijerat dengan dua pasal berbeda yang sama-sama memuat ancaman pidana berat. Kasus ini kini menjadi salah satu contoh penindakan atas pelanggaran alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah.
