Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Peserta Mandiri Tetap Bayar Tarif Lama

Bagi peserta BPJS Kesehatan, belum ada perubahan besar pada iuran yang harus dibayar untuk 2026. Pemerintah belum menetapkan kenaikan resmi, sehingga skema lama masih dipakai dan peserta mandiri belum menghadapi tarif baru.

Situasi ini penting karena wacana penyesuaian iuran sempat menguat di tengah kekhawatiran terhadap tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Meski kebutuhan menjaga keberlanjutan program menjadi alasan evaluasi dibuka, keputusan final untuk mengubah angka iuran belum keluar.

Aturan peserta mandiri masih sama

Peserta mandiri tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema ini berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP.

Untuk Kelas I, iuran tercatat Rp 150.000 per bulan dan dibayar penuh oleh peserta. Kelas II dikenakan Rp 100.000 per bulan, juga ditanggung penuh oleh peserta.

Pada Kelas III, total iuran berada di angka Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah itu, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah menanggung subsidi Rp 7.000.

Kondisi tersebut membuat peserta mandiri belum perlu bersiap menghadapi lonjakan biaya baru. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menilai evaluasi iuran idealnya dilakukan secara rutin agar program tetap stabil.

Bantuan untuk warga berpenghasilan rendah tetap berjalan

Di tengah pembahasan soal iuran, skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI masih menjadi pelindung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peran PBI penting karena membantu menjaga akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri. Dengan begitu, beban pembiayaan tidak sepenuhnya dipikul peserta.

Pekerja tetap memakai skema berbasis gaji

Berbeda dari peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU membayar iuran berdasarkan persentase penghasilan bulanan. Total iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Dalam skema tersebut, pemberi kerja menanggung 4 persen dan pekerja menanggung 1 persen melalui potongan gaji. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.

Karena berbasis persentase, skema PPU tidak memakai angka tetap seperti peserta mandiri. Pola ini membuat besaran iuran mengikuti kemampuan pendapatan peserta.

Batas pembayaran dan ketentuan denda masih berlaku

Semua peserta tetap wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Aturan ini masih menjadi batas waktu yang harus dipatuhi agar status kepesertaan tidak bermasalah.

Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran ditiadakan bagi peserta yang hanya menunggak tanpa menggunakan layanan tertentu. Namun, denda tetap bisa dikenakan bila peserta mengakses rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya diaktifkan kembali.

Ada pula kelompok peserta khusus yang memperoleh perlakuan berbeda. Veteran dan perintis kemerdekaan iurannya dihitung berdasarkan persentase gaji pegawai negeri sipil dan seluruhnya ditanggung negara.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer