Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menegaskan dukungan terhadap pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi mahasiswa itu meminta seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menilai aparat penegak hukum perlu diberi ruang penuh untuk bekerja sampai perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. Ia menyebut penanganan korupsi tidak boleh berhenti di tengah jalan dan harus menyentuh siapa pun yang diduga terlibat.
Tekankan penindakan tanpa pandang bulu
Dalam pernyataannya yang dikutip www.suara.com pada Kamis (9/7/2026), Muzammil mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan korupsi itu. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muzammil.
BEM SI juga menilai pengusutan perkara tidak semestinya berhenti pada pelaku di lapangan. Menurut Muzammil, penyidikan perlu menjangkau aktor utama serta pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
| Poin Sikap BEM SI | Isi |
|---|---|
| Dukungan utama | Mendukung pengusutan dugaan korupsi oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya |
| Prinsip yang ditekankan | Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu |
| Objek pengawasan | Pelaku di lapangan, aktor utama, dan pihak yang menikmati hasil korupsi |
| Sikap terhadap proses hukum | Menolak intervensi dan meminta penyidikan berjalan independen |
“Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi tertentu. Di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan,” tegasnya.
Jaga independensi penyidikan
BEM SI turut menyoroti perhatian publik terhadap pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Muzammil mengatakan langkah pengamanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tetap harus dihormati.
Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh memunculkan persepsi yang mengganggu kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum. Ia meminta semua pihak menjaga prinsip supremasi sipil dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap proses penyidikan.
“Kami menghormati tugas setiap institusi negara. Namun, dalam penanganan perkara korupsi, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga prinsip supremasi sipil dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” kata Muzammil.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga negara tetap diperlukan selama berada dalam koridor hukum. Bagi BEM SI, kerja sama semacam itu tidak boleh mengurangi kemandirian aparat penegak hukum dalam mengusut suatu perkara.
Di bagian akhir pernyataannya, Muzammil kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat. Karena itu, BEM SI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
“Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tutup Muzammil. Sikap itu sekaligus menjadi dorongan agar pemberantasan korupsi tetap konsisten, akuntabel, dan berada dalam jalur independen.
Source: www.suara.com






