Pemilik kendaraan di empat provinsi mendapat ruang bernapas pada Mei 2026 lewat program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang skemanya berbeda-beda. Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan sama-sama memberi keringanan, tetapi besaran potongan dan bentuk insentifnya tidak seragam.
Di antara keempatnya, Bengkulu menawarkan paket paling lengkap karena bukan hanya menghapus denda, tetapi juga menghapus tunggakan pajak. Wajib pajak di provinsi itu cukup membayar pajak satu tahun berjalan selama periode 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Program di Bengkulu menjadi perhatian karena banyak warga menanyakan kembali jadwal pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan membuka kebijakan itu lagi, sementara Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto mencatat 2.304 unit kendaraan sudah memanfaatkan program tersebut hingga pertengahan 12 Mei 2026.
Selain penghapusan tunggakan dan denda, Bengkulu juga memberi diskon mutasi kendaraan sebesar 50 persen. Untuk mengurus pembayaran, masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat terdekat.
Papua Pegunungan sasar tunggakan lama
Papua Pegunungan menjalankan pemutihan denda sekaligus diskon pokok PKB secara berjenjang mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Potongan pokok pajaknya diberikan 10 persen untuk tunggakan satu tahun, 15 persen untuk dua tahun, dan 30 persen untuk tiga tahun.
Selain pengurangan pokok pajak, program ini membebaskan penuh denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena Johan Lantha menyebut kebijakan itu sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi administrasi.
Johan juga mengatakan akan ada razia gabungan di jalan raya setelah masa program berakhir. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo menilai langkah itu penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menertibkan data kendaraan.
Jawa Tengah dan Bali tetap beri insentif bagi yang tertib
Jawa Tengah mengambil jalur berbeda dengan memberi pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen mulai Februari hingga Desember 2026. Kebijakan itu juga diikuti penyesuaian sanksi administratif agar beban pembayaran lebih ringan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang membayar di Jawa Tengah mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025. Akun Instagram Bapenda Jateng menyebut program ini sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.
Bali menerapkan skema diskon bertingkat sejak 5 Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.
Untuk wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan, Bali memberi insentif tambahan. Diskonnya mencapai 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc.
Empat skema ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memakai momentum yang sama untuk tujuan yang serupa, yakni meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus mempercepat pembenahan data pajak daerah. Dengan periode dan besaran potongan yang berbeda, Mei 2026 menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan.







