Benny Demokrat Soroti Istilah RUU Masyarakat Adat, Arah Hukumnya Dipertanyakan

Author: Redaksi Android62

Perumusan RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR menghadapi persoalan mendasar sebelum pembahasan substansi berjalan lebih jauh. Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat meminta DPR memperjelas nomenklatur rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Benny, DPR perlu menentukan sejak awal apakah aturan itu akan mengatur masyarakat adat atau masyarakat hukum adat. Keputusan mengenai nama dinilai akan menentukan arah, cakupan, dan konsekuensi hukum dari rancangan undang-undang itu.

Dalam rapat dengar pendapat umum RUU tersebut di Baleg DPR pada Kamis (16/7), ia menilai dua istilah itu masih kerap dicampuradukkan. Kekeliruan, menurut dia, bukan hanya terjadi di masyarakat, tetapi juga di lingkungan parlemen.

“Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat,” kata Benny. Ia menekankan bahwa keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.

Perbedaan Posisi dalam Hukum

Pembedaan istilah itu penting karena masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki dasar pengertian serta posisi hukum yang tidak sama. Masyarakat adat dipahami sebagai konsep yang terkait identitas komunitas, aspek sosial, antropologis, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, masyarakat hukum adat ditempatkan sebagai subjek hukum yang disebut dalam konstitusi dan telah memperoleh pengakuan Mahkamah Konstitusi. Perbedaan tersebut membuat penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang tidak dapat diperlakukan sebagai pilihan kata semata.

Istilah Pengertian Posisi dalam Hukum
Masyarakat Adat Konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia yang menekankan identitas komunitas Bukan subjek hukum
Masyarakat Hukum Adat Subjek hukum yang tercantum dalam konstitusi dan diakui Mahkamah Konstitusi Diakui secara hukum

Benny mempertanyakan objek pengaturan yang sesungguhnya hendak dibentuk DPR melalui RUU tersebut. “Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?” ujarnya.

Pertanyaan itu menempatkan nomenklatur sebagai bagian dari fondasi pembahasan, bukan isu teknis di tahap akhir. Kejelasan istilah dibutuhkan agar ketentuan yang dirumuskan sejalan dengan subjek hukum yang hendak diatur.

Perlindungan Wilayah Adat Jadi Perhatian

Selain perdebatan nama, pembahasan RUU juga disertai peringatan agar regulasi tidak bergeser menjadi instrumen yang melayani kepentingan investasi. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, meminta orientasi aturan tetap berpijak pada amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.

Eva menyoroti keberadaan izin usaha yang bertumpang tindih dengan wilayah adat. Ia menilai izin yang terbit ketika tata kelola masa lalu lemah tidak semestinya langsung dianggap sah tanpa pemeriksaan yang substansial.

“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif,” kata Eva. Pernyataan itu menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam desain aturan yang sedang dibahas.

Dua isu tersebut kini berjalan beriringan dalam pembahasan di Baleg DPR, yakni kepastian istilah hukum dan perlindungan wilayah adat. Tahap berikutnya akan sangat bergantung pada kejelasan pilihan nomenklatur serta arah perlindungan yang dimuat dalam RUU.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru