Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Berbeda Tiap Daerah, Mengikuti UMP Dan Kekuatan APBD

Author: Redaksi Android62

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamakan antarwilayah karena pemerintah memberi ruang penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah dan kemampuan keuangan daerah setempat. Karena itu, nominal yang diterima pegawai di satu daerah bisa berbeda jauh dari daerah lain, meski sama-sama berada dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini disusun untuk menampung tenaga honorer ke dalam sistem ASN dengan pola kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan publik. Di saat yang sama, pemerintah juga ingin menjaga agar beban anggaran daerah tetap terkendali dan tidak menimbulkan tekanan fiskal yang berlebihan.

Dasar penggajian mengikuti aturan yang sudah ditetapkan

Ketentuan penghasilan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penghasilan pegawai paruh waktu disetarakan dengan gaji pegawai non-ASN atau mengikuti UMP dan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Diktum ke-19 dalam keputusan itu memberi ruang penetapan gaji berdasarkan kondisi ekonomi daerah. Artinya, daerah dengan standar upah minimum lebih tinggi berpotensi memberi penghasilan lebih besar dibanding daerah lain yang UMP-nya berada di bawahnya.

Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak memakai satu angka nasional untuk semua wilayah. Sebaliknya, penetapan gaji dibuat lebih menyesuaikan realitas ekonomi dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pendidikan bukan penentu utama besaran gaji

Berbeda dari sebagian skema pengupahan lain, jenjang pendidikan tidak menjadi dasar utama dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu. Fokus utamanya justru berada pada standar minimum daerah, bukan pada latar belakang pendidikan pegawai.

Pola ini membuat besaran upah lebih berkaitan dengan wilayah kerja daripada kualifikasi akademik. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap diminta memastikan bahwa pembayaran gaji bisa dilakukan secara layak dan berkelanjutan.

Dengan cara itu, skema ini berusaha menjaga dua kepentingan sekaligus. Perlindungan pendapatan pegawai tetap diperhatikan, sementara efisiensi anggaran daerah juga tidak diabaikan.

Selisih antarprovinsi terlihat cukup lebar

Jika mengacu pada estimasi berbasis UMP di sejumlah daerah, perbedaan nominal gaji PPPK Paruh Waktu tampak cukup besar. Papua Pegunungan tercatat berada di angka Rp 4.508.714, sedangkan Papua Selatan berada di Rp 4.508.100.

Di kelompok provinsi lain, Papua disebut memiliki estimasi Rp 4.436.283, Papua Tengah Rp 4.285.848, dan Bangka Belitung Rp 4.035.000. Sulawesi Utara tercatat Rp 4.002.630, Sumatera Selatan Rp 3.942.963, Aceh Rp 3.932.552, Sulawesi Selatan Rp 3.921.088, Kepulauan Riau Rp 3.879.520, Papua Barat Rp 3.841.000, dan Riau Rp 3.780.495.

Data itu memperlihatkan bahwa UMP menjadi salah satu faktor utama yang membentuk besarnya penghasilan. Referensi juga menyebut DKI Jakarta menetapkan UMP Rp 5.729.876, sementara Jawa Barat berada di angka Rp 2.317.601.

Tunjangan, fasilitas, dan perlindungan sosial ikut disiapkan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima Tunjangan Penghargaan Pekerjaan. Besarannya dihitung berdasarkan akumulasi jam kerja aktual pegawai, sehingga tetap mengikuti beban tugas yang dijalankan.

Pegawai juga berhak atas THR menjelang hari besar keagamaan. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tetap menyesuaikan komponen kerja dan status penugasan.

Pemerintah turut menyiapkan fasilitas kerja seperti laptop, seragam kerja, dan Tunjangan Transportasi. Dukungan ini dimaksudkan agar tugas dapat dijalankan lebih efektif di dalam sistem kerja paruh waktu.

Dari sisi perlindungan sosial, iuran BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh negara. Perlindungan itu juga diperluas melalui BPJS Ketenagakerjaan agar pegawai memperoleh jaminan yang lebih baik selama masa kontrak berlangsung.

APBD menjadi penopang utama setelah status ditetapkan

Ada perubahan penting dalam sumber pendanaan ketika status PPPK Paruh Waktu sudah resmi ditetapkan. Sebelum pengangkatan, dana bisa berasal dari BOS, BOK, atau BLUD, tetapi setelah statusnya berlaku, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD.

Kondisi ini membuat kesiapan fiskal daerah menjadi unsur yang sangat menentukan. Karena itu, angka final gaji tidak hanya bergantung pada UMP atau UMK, tetapi juga pada seberapa kuat APBD daerah membiayai penghasilan pegawai secara rutin sesuai ketentuan.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru