Biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia kini ditetapkan sebesar Rp 5 juta, naik lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya yang Rp 1 juta. Kenaikan ini berlaku melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif tersebut bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pemerintah juga akan memastikan orang yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak tersangkut perkara pidana yang masih berjalan.
Pemeriksaan Melibatkan Banyak Lembaga
Verifikasi syarat pelepasan status WNI dilakukan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemeriksaan lintas lembaga itu diperlukan sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses tersebut tidak dirancang untuk mempersulit warga. Namun, seluruh persyaratan harus dipastikan terpenuhi karena tidak semua permohonan yang masuk otomatis memperoleh persetujuan.
“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung,” kata Supratman. Ia menyebut pengecekan itu perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
| Layanan | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Pelepasan status WNI | Rp 1 juta | Rp 5 juta |
| Permohonan menjadi WNI | Rp 50 juta | Rp 75 juta |
Permohonan Menjadi WNI Turut Naik
Penyesuaian tarif juga menyasar permohonan untuk menjadi WNI. Biayanya meningkat dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
Dengan demikian, perubahan tarif mencakup dua arah proses kewarganegaraan, yakni pelepasan dan permohonan menjadi warga negara Indonesia. Kedua layanan tersebut tetap harus melalui pemeriksaan ketentuan yang berlaku.
Supratman menyatakan tarif pelepasan status WNI sebelumnya tidak berubah selama sekitar satu dekade. Menurut dia, kenaikan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta tidak memberi pengaruh luas kepada masyarakat umum.
Hingga saat ini, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan disebut berada di kisaran 300 permohonan. Jumlah itu menjadi alasan pemerintah menilai layanan tersebut tidak digunakan oleh banyak orang.
“Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia juga menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan umumnya memiliki kemampuan finansial.
Tarif Dikaitkan dengan Sistem Digital
Pemerintah mengaitkan kenaikan tarif PNBP dengan kebutuhan membangun serta memelihara sistem digital di Kementerian Hukum. Kementerian itu mengelola sekitar 530 layanan publik yang diarahkan menggunakan sistem digital secara penuh.
Supratman mengatakan digitalisasi tidak hanya menopang satu layanan tertentu. Pemeliharaan sistem diperlukan agar seluruh layanan publik dalam pengelolaan Kementerian Hukum tetap berjalan.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” kata Supratman.
Pemerintah meminta perubahan tarif ini tidak dipandang sebagai kebijakan yang muncul mendadak. Proses menjadi maupun melepaskan kewarganegaraan Indonesia tetap diposisikan sebagai layanan dengan pemeriksaan ketat.
