Coretax Mempersempit Ruang Data Tersembunyi, Purbaya Minta Wajib Pajak Tetap Tenang

Author: Redaksi Android62

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu cemas terhadap pengawasan informasi keuangan. Menurutnya, pembayaran pajak yang sesuai menjadi dasar agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban dengan tenang.

Pernyataan itu disampaikan saat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi keuangan kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut mengemuka setelah terbit pedoman internal mengenai tata cara permintaan data.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa, 21 Juli, Purbaya menyebut pengawasan informasi rekening bukan kebijakan baru. Ia menilai langkah itu lazim dalam administrasi perpajakan.

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya.

Peran Coretax dalam Pembacaan Data

Purbaya menilai kebutuhan meminta data rekening tidak lagi sebesar sebelumnya karena adanya Coretax. Sistem administrasi perpajakan tersebut disebut dapat merekam aktivitas wajib pajak secara lebih menyeluruh.

Pencatatan dalam sistem mencakup transaksi pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Integrasi itu membuat transaksi dapat dipantau otomatis melalui administrasi perpajakan.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menyempitkan ruang untuk menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Ia menekankan bahwa konsistensi antara transaksi, pembayaran pajak, dan pelaporan tahunan menjadi perhatian penting.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujarnya.

Pedoman Permintaan Informasi

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dokumen itu menjadi pedoman unit kerja DJP ketika meminta informasi kepada lembaga keuangan dan pihak pelapor aset kripto.

Penyedia jasa aset kripto dalam mekanisme pelaporan Crypto Assets Reporting Framework atau CARF juga tercakup dalam ketentuan tersebut. Artinya, pedoman permintaan informasi meliputi lembaga keuangan konvensional dan pelapor dalam ekosistem aset kripto.

Permintaan informasi dapat diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sasaran ditetapkan berdasarkan daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi yang digunakan DJP.

DJP Menekankan Tata Kelola

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut tidak memperluas kewenangan DJP. Ia menyatakan aturan itu berfungsi memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.

Bimo juga menyebut tidak ada substansi baru dalam surat edaran itu karena proses yang telah berjalan hanya dibuat lebih efisien. Sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara bahkan telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.

Keterhubungan data tersebut menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan berbasis data. Dalam kerangka ini, pelaporan dan pembayaran pajak yang sesuai tetap menjadi pesan utama pemerintah kepada masyarakat.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru