Maskapai penerbangan domestik kelas ekonomi kini memiliki ruang untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket penumpang. Kebijakan ini mulai dapat diberlakukan pada 13 Mei 2026 setelah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Langkah tersebut langsung menyentuh rute yang paling banyak dipilih masyarakat, karena aturan ini memang menyasar penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Pemerintah menempatkannya sebagai upaya menjaga operasional industri penerbangan tetap berjalan di tengah perubahan harga avtur.
Dasar aturan mengikuti pergerakan harga avtur
Kementerian Perhubungan menyebut kebijakan fuel surcharge hadir untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Regulasi itu juga memuat besaran biaya tambahan yang dapat dikenakan kepada penumpang kelas ekonomi.
Penetapan mekanisme ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah mengaitkannya dengan kenaikan harga avtur yang terjadi belakangan ini, sehingga penyesuaian tarif dianggap perlu disiapkan agar maskapai tetap dapat beroperasi.
Besaran tambahan mengikuti tarif batas atas
Dalam ketentuan tersebut, biaya tambahan dihitung dari rata-rata harga avtur yang berasal dari penyedia bahan bakar penerbangan. Besaran surcharge tertinggi disebut berada pada kisaran 10% hingga 100% dari tarif batas atas, bergantung pada fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi itu, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Pemerintah menekankan perlindungan penumpang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa fuel surcharge adalah mekanisme yang diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan harga avtur. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan layanan transportasi udara nasional.
Menurut Lukman, penyesuaian fuel surcharge dilakukan melalui mekanisme dan formulasi yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah memastikan penerapannya tetap terukur dengan memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai.
Komponen biaya harus terlihat jelas di tiket
Meski ada tambahan biaya, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Selain itu, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan aturan ini. Pengawasan tersebut ditujukan agar kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
