BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Berdiri Terpisah, Deposan Diminta Pahami Jalur Hukum yang Benar

Author: Redaksi Android62

BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan sepenuhnya berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Karena itu, persoalan simpanan yang menyeret nama koperasi tidak bisa langsung dibebankan kepada BNI, sebab hubungan hukum para deposan berada dengan koperasi, bukan dengan bank.

Penjelasan ini disampaikan untuk meredam salah paham publik yang muncul setelah nama koperasi ikut dikaitkan dengan BNI. Kesan adanya hubungan langsung dinilai wajar muncul karena koperasi tersebut pernah beraktivitas di lingkungan kantor BNI, padahal secara struktur dan pengelolaan, keduanya tidak berada dalam satu entitas.

Koperasi berdiri sendiri di luar struktur BNI

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Dari sisi hukum, koperasi itu memiliki kedudukan yang berbeda dari BNI dan tidak berada di bawah kendali perseroan.

BNI juga menegaskan bahwa kepengurusan maupun operasional koperasi berjalan independen. Seluruh keputusan yang diambil menjadi tanggung jawab pengurus koperasi, bukan BNI sebagai bank pelat merah.

Pentingnya pemisahan ini muncul karena publik sempat mengira BNI ikut bertanggung jawab atas produk simpanan yang ditawarkan koperasi. BNI membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa urusan simpanan berada dalam relasi antara nasabah dan koperasi.

Kasus simpanan jadi sorotan

Perkara ini mencuat setelah koperasi diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas itu disebut tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART koperasi.

Di tengah sorotan itu, muncul pula indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara yang sama. Temuan tersebut membuat kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan pengelolaan dana, tetapi juga menyangkut administrasi yang diduga bermasalah.

Situasi itu kemudian memunculkan perhatian luas karena nama koperasi terhubung dengan lingkungan BNI. Padahal, menurut penegasan perseroan, kedekatan lokasi tidak otomatis berarti adanya kaitan hukum antara koperasi dan bank.

Langkah BNI untuk mencegah salah persepsi

BNI menyebut sudah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI sejak 2016. Kebijakan itu ditempuh agar batas antara aktivitas perbankan dan aktivitas koperasi tidak kembali bercampur di mata publik.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman serupa di kemudian hari. Dengan pemisahan yang tegas, BNI ingin memastikan masyarakat tidak lagi mengaitkan operasional koperasi dengan perseroan hanya karena pernah berada di lokasi yang sama.

BNI juga menyampaikan bahwa dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan tetap berjalan normal sesuai ketentuan regulator. Di saat yang sama, perseroan memahami bahwa penyelesaian kasus membutuhkan waktu dan memberi perhatian pada kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Hubungan hukum tetap pada koperasi

BNI menekankan bahwa posisi para deposan tetap berada dalam hubungan hukum dengan koperasi. Dengan demikian, tanggung jawab atas produk simpanan dan aktivitas operasional melekat pada pengurus koperasi, bukan pada BNI.

Perseroan mengingatkan masyarakat agar memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum menempatkan dana. Okki juga menegaskan bahwa BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti putusan hukum yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, BNI kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar berdiri di luar struktur perseroan. Pemisahan itu menjadi dasar utama mengapa kasus simpanan yang menimbulkan polemik tidak bisa diperlakukan sebagai tanggung jawab langsung BNI.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru