Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp 5,84 triliun piutang pajak berkualitas macet belum masuk tahapan penagihan aktif sesuai batas waktu. Nilai tersebut mencakup 4.740 ketetapan pajak yang seharusnya telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Temuan itu penting karena piutang terkait telah berkekuatan hukum tetap dan berusia lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun. Dalam klasifikasi perpajakan, kondisi tersebut menempatkannya sebagai piutang pajak macet.
Tahap Penyitaan Menjadi Porsi Terbesar
Bagian terbesar dari nilai yang belum ditagih aktif berada pada tahap penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau SPMP. Terdapat 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum memperoleh surat perintah tersebut.
Selain itu, penyitaan belum dilakukan atas 1.069 ketetapan dengan nilai Rp 1,12 triliun, meski SPMP telah diterbitkan. Tahapan lain yang tertunda juga mencakup penerbitan surat teguran, surat paksa, serta pemberitahuan surat paksa.
| Tahap yang Belum Dilaksanakan | Jumlah Ketetapan | Nilai Piutang |
|---|---|---|
| Surat Teguran belum diterbitkan | 46 | Rp 52,44 miliar |
| Surat Paksa belum diterbitkan | 280 | Rp 1,50 triliun |
| Pemberitahuan Surat Paksa belum dilaksanakan | 547 | Rp 341,30 miliar |
| SPMP belum diterbitkan | 2.798 | Rp 2,82 triliun |
| Penyitaan belum dilakukan meski SPMP terbit | 1.069 | Rp 1,12 triliun |
Data tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. BPK melakukan analisis dan uji petik atas saldo piutang perpajakan tahun 2025 yang secara keseluruhan mencapai Rp 83,93 triliun.
Dalam laporannya, BPK menyatakan terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet senilai Rp 5.837.579.359.231 yang belum menjalani penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing. Temuan ini menunjukkan penundaan terjadi pada lebih dari satu tahapan proses penagihan.
Kendala Administrasi dan Penelusuran Aset
Penagihan aktif atas SKP atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan juga belum dapat dilakukan dalam sejumlah kasus karena Surat Tagihan Pajak belum diterbitkan. Kondisi administrasi tersebut membuat proses berikutnya tidak dapat berjalan.
Di lapangan, petugas menghadapi wajib pajak yang tidak dapat ditemukan sehingga surat paksa belum bisa diberitahukan. Penjelasan Juru Sita Pajak Negara di KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan mencatat hambatan tersebut pada sejumlah wajib pajak.
Penyitaan pun tidak selalu dapat dijalankan karena wajib pajak tidak memiliki aset yang bisa disita, baik aset fisik maupun rekening bank. Juru sita masih melakukan penelusuran terhadap objek sita lain yang dapat dikenakan kepada wajib pajak terkait.
Sasaran Prioritas Masih Memiliki Tunggakan Tahapan
BPK turut menyoroti wajib pajak dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance Tahun 2025. Pada kelompok ini, terdapat 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.
Subdirektorat Penagihan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak dalam daftar sasaran tersebut. Namun, hasil pemeriksaan tetap menemukan sebagian wajib pajak prioritas belum melewati tahapan penagihan tertentu.
Besarnya nilai piutang pajak macet yang belum ditindaklanjuti menempatkan efektivitas penagihan aktif DJP sebagai perhatian dalam pengelolaan penerimaan perpajakan. Temuan BPK tersebut mencakup ketetapan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari tiga tahun.
Source: finance.detik.com






